Investigasitimes.com, Kabupaten Malang – Polres Malang mencatat menerima belasan ribu panggilan masuk melalui layanan darurat Polri 110 sepanjang tahun 2025. Dari total panggilan tersebut, sekitar seribu lebih di antaranya terindikasi sebagai panggilan tidak valid maupun panggilan palsu atau prank call.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah panggilan masuk ke layanan Polri 110 mencapai 16.645 panggilan. Dari angka tersebut, sebanyak 15.530 panggilan berhasil diterima dan dilayani oleh petugas.
“Sepanjang tahun 2025 jumlah panggilan masuk ke layanan 110 mencapai 16.645 panggilan, dengan 15.530 panggilan di antaranya berhasil diterima dan dilayani petugas,” ujar AKBP Danang Setiyo P.S.
Sementara itu, sisa panggilan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak valid, tidak terrespons, atau masuk dalam kategori panggilan palsu dan prank call. Jika dikalkulasikan, terdapat sebanyak 1.115 panggilan yang tidak direspons karena berbagai alasan tersebut.
“Dari total panggilan yang masuk dan telah dilayani petugas, sisanya itu ada yang tidak terrespons, tidak valid, termasuk prank atau panggilan palsu,” jelasnya.
Meski demikian, AKBP Danang menegaskan pihaknya terus melakukan mitigasi serta evaluasi secara berkala agar sistem layanan 110 semakin akurat dan kecepatan respons petugas semakin optimal.
“Kami tetap melakukan mitigasi dan evaluasi agar sistem semakin akurat dan respons semakin cepat,” imbuhnya.
Terlepas dari masih adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan panggilan prank, Polres Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan publik sebagai bagian dari agenda reformasi Polri, khususnya sepanjang tahun 2025.
Penguatan layanan tersebut difokuskan pada optimalisasi pengaduan melalui layanan darurat 110, serta peningkatan kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang beroperasi selama 24 jam nonstop.
“Penguatan tersebut difokuskan pada optimalisasi layanan pengaduan 110 serta peningkatan kinerja SPKT yang beroperasi 24 jam nonstop,” kata Danang.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan darurat Polri 110 saat ini telah terintegrasi lintas wilayah. Dengan sistem tersebut, laporan masyarakat dapat langsung diteruskan dan ditindaklanjuti oleh satuan kepolisian terdekat, meskipun panggilan berasal dari luar wilayah hukum Polres Malang.
“Sekarang masyarakat di manapun berada cukup menghubungi 110. Sistem akan mengarahkan laporan ke polres terdekat dan tetap terpantau,” jelasnya.
AKBP Danang menambahkan, panggilan yang masuk ke layanan 110 tidak hanya berupa laporan kejadian kriminalitas atau kecelakaan lalu lintas, tetapi juga permintaan informasi dari masyarakat.
“Banyak juga yang menanyakan informasi, seperti pengurusan SIM, persyaratan mutasi kendaraan, hingga menanyakan lokasi atau wilayah tertentu,” ungkapnya.
Untuk laporan pengaduan masyarakat, Danang memastikan seluruhnya telah tercatat dan tertangani secara maksimal. Aduan yang masuk pun beragam, mulai dari kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban masyarakat seperti kebisingan, hingga perselisihan antar warga.
“Setiap aduan yang masuk telah kami tindak lanjuti. Laporan juga langsung diteruskan ke polsek jajaran agar respons di lapangan bisa lebih cepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Danang menjelaskan bahwa sistem layanan 110 telah dilengkapi dengan pemantauan identitas dan lokasi penelepon secara real time, sehingga keakuratan data serta titik kejadian dapat diketahui sejak awal panggilan masuk.
“Identitas hingga lokasi penelepon bisa terpantau dalam sistem 110, jadi petugas bisa langsung bergerak sesuai titik kejadian,” pungkasnya.









