Terkait Sinetron Lenyapnya BBM Bersubsidi di Gudang PT STJ, Kasat Reskrim Polres Magetan Tetap Memilih Bungkam

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., MH

Investigasitimes.com, Kab. Magetan – Hingga saat ini (11/3/2025) Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., MH tetap memilih bungkam terkait pengurus  perusahaan otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ), Senja yang tiba-tiba menghubungi Pimpinan Redaksi ini terkait keinginannya untuk meminta kerja sama dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan PT STJ.

Perusahaan otobus tersebut dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Magetan atas dugaan menyimpan BBM bersubsidi di gudang yang terletak di Jalan Sendang Kamal Desa Kraton Kecamatan Maospati. BBM bersubsidi jenis solar di langsir dari SPBU di wilayah Magetan, dan diduga tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi, salah satu SPBU yang tempat melangsir BBM bersubsidi yakni SPBU 54.633.17 Klagen Gambiran Maospati. Usai laporan tersebut, terjadi kejanggalan tiba-tiba ada pengurus yang menghubungi Pimred ini padahal laporan tersebut masih ditujukan kepada Kasat via WhatsApp.

Tidak hanya pengurus yang tiba-tiba menghubungi Pimred media ini merupakan kejanggalan usai laporan tersebut, tetapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Magetan yang menyatakan, hasil pengecekan di gudang tadi sore tidak ditemukan adanya penimbunan solar. Padahal pelaku di ketahui telah memiliki 3 gudang, tetapi cuma 1 gudang saja yang dilaporkan.

“Hingga saat ini masih dilakukan pemantauan di SPBU, dan hasil pengecekan di gudang tadi sore tidak ditemukan adanya penimbunan solar,” jawab Kasat Reskrim Polres Magetan saat dikonfirmasi kembali, Sabtu (8/3/2025).

Pertanyaannya dari mana pengurus tahu no HP Pimred media ini dan lenyapnya BBM bersubsidi di gudang PT STJ. Hingga berita ini ditayangkan Senja tidak lagi menghubungi pimpinan redaksi ini, terkesan sudah tahu bahwa tim gabungan awak media telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolda Jatim dan Kapolri dengan harapan segera ada penanganan lebih lanjut dari APH terhadap pelaku penimbunan dan oknum aparat penegak hukum yang diduga telah bekerja sama dengan pelaku (Bersambung).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *