Diviralkan Tahan Gaji Anggota BPD, Ini Tanggapan Kades Andedao Hariyati

Investigasitimes.com, Konut – Baru-baru ini viral sebuah video berdurasi 5 menit mengenai penahanan gaji salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andedao, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Video tersebut viral melalui media sosial Facebook (FB).

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Andedao, Hariyati, AMd.Keb.SM menyatakan, bahwa tudingan yang dialamatkan tersebut tidaklah benar. Gaji yang dimaksud oleh anggota BPD tersebut masih tetap tersedia atau masih “ditangan” bendahara desa.

Hariyati pun meminta pada yang bersangkutan (anggota BPD Andedao) agar terlebih dahulu dapat mengklarifikasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konut perihal tugas dan kewajibannya selama ini.

“Alhamdulillah…Hasil klarifikasi kami berjalan lancar. Kepala DPMD juga memberikan jawaban yang memuaskan, bahwa tidak ada penahanan gaji. Gaji anggota BPD tetap ada di bendahara. Saya hanya meminta anggota tersebut untuk mengklarifikasi ke DPMD mengenai tugas dan kewajibannya yang selama ini jarang dijalankan,” kata Hariyati dihadapan awak media, Senin (23/12/2024).

Anggota BPD Andedao yang mengklaim gajinya merasa ditahan belakangan diungkap Hariyati bekerja di sebuah tambang nikel. Kehadiran maupun keterlibatannya dalam kegiatan desa sangat kurang.

Bahkan, Hariyati merasa selama memimpin desa dalam kurun waktu satu setengah tahun, anggota BPD tersebut hanya hadir dalam rapat itupun setelah dihubungi oleh Ketua BPD.

Kendati memiliki KTP Desa Andedao, belakangan pula diketahui Hariyati bila yang bersangkutan berdomisili di Kota Kendari. Sehingga, hal ini menjadi kendala terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota BPD.

Hariyati pun berharap agar pihak DPMD Konut dapat memberikan arahan yang jelas terkait penanganan situasi ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *