Investigasitimes.com, Jepara – Tempat Hiburan malam “karaoke” di Pungkruk semakin marak, hingga terang terangan memberikan promo yang menggiurkan dan tidak mengindahkan aturan peraturan daerah (perda),
Berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2001 tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, sedangkan tempat hiburan malam “Karaoke” di Pungkruk tidak terlepas dari miras yang nota Bene cafe-cafe yang membuka “Karaoke” itu sendiri, selain miras ditempat hiburan “Karaoke” juga disuguhkan wanita wanita pemandu karaoke yang sexi dan menggoda, Sabtu (30/07/2022).
Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus), 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Aturan yang tertuang tentang hiburan malam juga harus mengantongi izin yang jelas karena Dasar Hukum,
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, tempat hiburan malam karaoke ini sendiri diduga dibekingi oleh para oknum yang punya Kentingan pribadi atau kelompok.
Tim awak media yang dalam kesempatannya berhasil menelusuri komplek “Karaoke” tempat hiburan malam di kota Santri Kabupaten Jepara menemukan, teryata banyak hal hal terlarang maupun yang melanggar hukum , diduga juga menyalahi Perda Nomer 9 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Usaha Pariwisata, ‘Karaoke” juga perda miras di wilayah Kabupaten Jepara, dan seolah olah mata hukum tidak peduli akan hal ini malah terkesan ” cuek “ alias dibiarkan oleh para penegak hukum ( APH), khususnya penegak perda (GAKDA) SATPOL-PP.
Banyaknya tempat usaha hiburan malam “Cafe Karaoke” di wilayah Kabupaten Jepara terutama di Desa Mororejo atau yang biasa disebut pungkruk Jepara Jawa Tengah, ini bukti atau salah satu contoh sampai saat ini masih dibiarkannya dan tidak ada penertiban justru malah berkembang pesat seakan tidak tersentuh hukum, dan mengabaikan beberapa Perda tersebut.
Dalam penelusuran Awak media yang bertugas di wilayah Jepara Jawa Tengah ini saat berada di pelataran tempat hiburan malam tersebut melihat banyak orang yang datang ketempat Cafe Karaoke untuk bersenang-senang, dan bukan hanya satu dua orang saja bahkan dalam satu malam bisa mencapai ratusan pengunjung dari yang memakai mobil mewah sampai sepeda motor, seolah olah tempat hiburan tersebut tidak menyalahi hukum dan terkesan legal.
Ketika awak Media meminta konfirmasi ke beberapa karyawan dan pengusaha tempat hiburan “Karaoke” tersebut, mereka enggan menjawab saat diwawancarai, hanya berkata singkat seolah menghindari awak media, ternyata tempat hiburan malam sejenis karaoke ini sudah berjalan cukup lama.
Salah satu karyawan Cafe karaoke atau yang biasa di panggil ladies companion (LC) yang enggan disebutkan namanya kepada awak media inipun kembali mengatakan, kalau tempat mereka bekerja saat ini bisa aman.
“Karena sudah ditanggung oleh pengelola, bahkan ketua paguyuban yang sudah berkordinasi dengan beberapa instansi terkait,” ucapnya malu malu.
Bahkan salah seorang LC mencoba merayu awak media untuk bernyanyi bersamanya, sedikit obrolan kecil terjadi saat itu, dia mengaku terpaksa menjadi LC karena desakan ekonomi, sehingga mau melakukan hal tersebut dan kalaupun ada pria hidung belang untuk mengajak dirinya ke hotel dan berlanjut kencan ternyata LC ini pun siap dan mau melayani, diduga ada praktik prostitusi terselubung disela – sela, atau ditengah praktek karaoke tersebut.
Begitu juga komentar dari beberapa orang pengunjung tempat hiburan malam ‘Cafe Karaoke” khususnya wilayah Pungkruk yang tidak ingin dicantumkan identitasnya.