Investigasitimes.com, Tuban – Ramai di sorot terkait aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban. Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono menyampaikan, dari 123 lokasi tambang yang diketahui, ada 33 usaha tambang yang diketahui belum punya izin namun sudah beroperasi. Sebagian besar tambang tanpa izin itu adalah tambang batu kapur atau batu kumbung.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tuban dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Laporan Badan Anggaran dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025. Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono, mengatakan bahwa saat ini baru ada 90 lokasi tambang di Tuban yang telah mengantongi Izin usaha pertambangan (IUP).
“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara sisanya, 61 IUP, masih berada dalam tahap eksplorasi,” terangnya, Senin (4/8/2025).
Data yang dirilis Pemkab Tuban menyebutkan, 33 tamban tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Merakurak, Palang, Rengel, Soko dan Semanding. Diketahui, kecamatan-kecamatan tersebut selama ini menjadi pusat batu kumbung berasal.
“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” ungkapnya.
Kemudian untuk kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tuban tidak berada di tangan pemerintah kabupaten. Melainkan di pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Meski tidak memiliki wewenang langsung, Joko menyatakan bahwa Pemkab Tuban tetap melakukan berbagai upaya untuk menertibkan tambang ilegal. Bahkan ia tak segan menyerahkan penindakan kepada aparat penegak hukum bagi para pelaku tambang ilegal
“Bila tidak segera mengurus izin, tentunya menjadi kewenangan institusi terkait untuk menertibkan kegiatan tambang tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan meminta data usaha pertambangan. Hal itu diutarakan saat rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda P-APBD 2025 pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
Dalam kesempatannya, Juru Bicara Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan, Muhammad Ilmi Zada secara tegas meminta data jumlah tambang yang telah berizin, yang masih dalam proses perizinan, serta yang diduga ilegal.
“Jumlah yang sudah resmi ada berapa, jumlah dalam proses perizinan berapa, dan jumlah yang terindikasi ilegal berapa,” katanya.
Ilmi juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret Pemkab Tuban dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mohon penjelasan berikut fakta data dan fakta yang terkait,” tegasnya.









