Tersangka Proyek Jembatan Lere Jaya Tinggal “Menghitung Hari”…!!!

Investigasitimes.com, Koltim – Pembagian undangan pemeriksaan penyidikan secara formal kepada para saksi yang terkait dalam proyek pembangunan jembatan Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diagendakan mulai minggu depan.

Kasi Intel, Bustanil Arifin SH MH dalam pernyataannya mengatakan, para saksi yang dipanggil adalah mereka yang sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan.

Hanya saja, dalam sesi konfirmasi, Bustanil enggan berstatemen terlampau jauh akan identitas saksi tersebut.

Bakal segera berjalannya agenda pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Lere Jaya kembali menyita perhatian dan menjadi bahan perbincangan hangat sebagian kalangan masyarakat Koltim saat ini.

Ada yang berpendapat, ketika hasil audit kerugian negara telah keluar, dan pihak Kejari Kolaka kemudian melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi yang sebelumnya, maka artinya sangat memungkinkan penetapan tersangka dalam proyek pembangunan jembatan Lere Jaya tinggal “menghitung hari” saja.

Patokannya, seperti penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021 lalu, sebelum menetapkan para tersangka (setelah ada hasil audit kerugian negara), jaksa penyidik memanggil ulang saksi-saksi yang sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan penyidikan.

“Kan tidak lama setelah itu, pihak kejaksaan langsung menetapkan status tersangka. Nah, ini saya melihat agenda proses penyidikan yang dilakukan sangat mirip dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Lere Jaya, pasca hasil audit keluar. Perkiraan (dugaan) penetapan tersangka tinggal ‘menunggu hari’ saja. Tapi semuanya kita kembalikan pada penyidik kejaksaan. Karena mereka yang lebih berhak atau berwenang dalam menetapkan tersangka,”kata seorang warga

Proyek pembangunan jembatan Lere Jaya dilaksanakan tahun 2023 lalu. Melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim. Dana yang digunakan bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp. 682.363.000.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya dilakukan secara mandiri oleh pihak BPBD Koltim (swakelola).

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam proyek swakelola ketika itu adalah Bastian selaku Pelaksana tugas (Plt) BPBD Koltim. Ia juga menjabat sebagai Kasat Pol PP.

Sementara itu, bertindak sebagai eksekutan sekaligus bendahara proyek yakni Maya.

Pihak Kejari Kolaka mengendus ada dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan jembatan Lere Jaya. Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *