Investigasitimes.com, Koltim – Ulah Sarmawan, anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang diduga telah menipu dan menggelapkan uang Abdul Munir (rekan bisnis jual-beli merica dahulu), benar-benar membuat mendidih darah Damianus Riman SH, selaku kuasa hukum.
Selain melaporkan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut di Polda Sultra, Damianus juga menempuh jalur kepartaian terkait sikap atau perilaku Sarmawan yang telah merugikan kliennya.
Pada Senin (23 Juni 2025), Damianus secara resmi bersurat secara langsung ke DPD PKS Koltim. Isi suratnya yakni meminta pihak DPD PKS Koltim untuk melakukan klarifikasi sekaligus penelusuran terhadap pokok perkara yang dialami kliennya.
Menurut Damianus (dalam suratnya), tindakan yang dilakukan Sarmawan dianggapnya menimbulkan pertanyaan serta menjadi potensi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Damianus pula mencantumkan hal-hal yang menjadi akar pokok permasalahan pada suratnya tersebut:
1. Bahwa aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Sarmawan bersama kliennya. Dimana, Sarmawan menawarkan dan/atau menjanjikan merica great A (terbaik) kepada kliennya sebanyak 10 ton atau senilai Rp.700.000.000, dengan harga
perkilonya mencapai Rp.70.000.
Namun karena kliennya hanya mempunyai uang sebanyak Rp. 550.000.000, maka Sarmawan pun lantas meminta uang panjar yang ada
tersebut (Rp.550.000.000).
Dan, setelah merica dikirim jumlahnya
tidak sesuai dengan jumlah uang yang diterima sebagai panjar dan kualitas
merica pun bukan great A sebagaimana yang telah disepakati.
Dalam bukti yang terlampir dan kualitas merica, Sarmawan masih mempunyai utang kekurangan pengiriman merica, yang apabila dikonversi dalam bentuk uang jumlahnya sebesar Rp. 71.957.000.
2. Bahwa adanya dugaan pelanggaran etika atau perilaku tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
3. Bahwa saat ini Sarmawan telah dilaporkan dan diterima laporannya di
POLDA SULTRA atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
4. Bahwa dampak dari tindakan tersebut terhadap ketertiban dan kepercayaan
publik kepada lembaga DPRD Kolaka Timur.
Diakhir suratnya, Damianus mempercayai bahwa DPD PKS Koltim sebagai alat kelengkapan yang memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, penelaahan, dan jika perlu memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan tata tertib dan kode etik yang berlaku.
“Kami berharap permohonan ini dapat ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama, demi menjaga marwah dan integritas kader partai di Kabupaten Kolaka Timur,”tutup Damianus
Surat yang dilayangkan Damianus bukan saja Ditujukan kepada DPD, akan tetapi dengan waktu yang sama surat tersebut juga dialamatkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, serta kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Koltim.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari DPD PKS Koltim terkait tanggapan atas surat Damianus.
Ketua DPD PKS Koltim, Anwar Anas yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), pada Sabtu (28/6/2025) pagi pukul 08.58 WITA belum memberikan balasan atas pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan wartawan media ini.