Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi di Kecamatan Uluiwoi

Investigasitimes.com, Koltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi. Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Uluiwoi.

Dalam kesempatan itu, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Camat Uluiwoi, Kepala Desa,Lurah se-Kecamatan Uluiwoi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber di sosialisasi ini yaitu Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan Bapenda Koltim, Abidin SE, Kabid Penagihan, Hartono SP, serta Kepala Bidang Pendataan, Nanang Supriyatna SE.

Materi daripada kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2024 ini meliputi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-2P) yang besarannya disesuaikan dengan NJOP, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.

Tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% yang terdiri atas pajak makan dan atau minum (misalnya warung makan/restoran), serta pajak jasa perhotelan/penginapan, tentang Pajak Reklame sebesar 25 %,Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 10 %, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 10 %, dan Pajak sarang burung walet sebesar 2 %.

Pada kesempatan itu pula, tak hanya mengenai pajak dan retribusi, narasumber dari pihak Bapenda sekaligus juga memaparkan mengenai sanksi berupa pidana bagi mereka yang enggan membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal disampaikan yakni dalam melakukan pemungutan pajak, Bapenda Kolaka Timur melakukan kerjasama dengan leading sektor misalnya Kepala Desa atau Lurah sebagai penanggungjawab di wilayahnya masing-masing. Serta, pengawasan langsung dari Camat.

Para pemateri sosialisasi menitip pesan, bahwa betapa pentingnya pajak dan retribusi tersebut guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Selain sosialisasi, pihak Bapenda Koltim juga melakukan pendataan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) terhadap subyek pajak baru. Serta penagihan tunggakan PBB di Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Uluiwoi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *