Bulungan – Perjalanan hukum korporasi tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) memasuki babak akhir. Vonis terhadap terdakwa korporasi ini akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB pada, Senin (28 Juli 2025) mendatang.
Perusahaan ini diadili atas dugaan kuat melakukan kegiatan penambangan tanpa izin alias tambang ilegal di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), dengan ancaman pidana denda hingga Rp 50 miliar, serta kewajiban tambahan berupa reklamasi dan pemulihan lingkungan. Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
PMJ disebut melakukan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik mereka. Bahkan sebagian besar aktivitas berlangsung di area konsesi PT Mitra Bara Jaya (MBJ), termasuk di atas tanah negara, menggunakan dokumen dari pemerintah desa yang belakangan diketahui tidak sah.
Imelda menyoroti pentingnya keberpihakan negara terhadap perusahaan yang taat aturan.
“Kegiatan PMJ terjadi di luar konsesi resmi mereka. Namun dampaknya justru kami yang menanggung,” tegasnya.
Di luar kerugian lingkungan dan sosial, kerugian negara dalam bentuk PNBP dan sumber daya alam juga menjadi sorotan. MBJ sendiri menyatakan mengalami kerugian besar secara material dan imaterial.
Nama Juliet Kristianto Liu turut disebut dalam perkara ini. Ia diduga menjadi aktor kunci di balik aktivitas PMJ dan kini telah masuk dalam daftar buronan (DPO) serta masuk Red Notice Interpol.
Sidang putusan terhadap PMJ kini dinanti publik, khususnya masyarakat Kalimantan Utara, yang menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran korporasi.