Investigasitimes.com, Kediri – Patut diapresiasi quick Response yang dilakukan oleh jajaran Polres Kediri. Pasalnya, setelah heboh kasus dugaan pungutan liar (pungli) dibendung gerak Waruturi , Desa Gampengrejo Kecamatan Gampengrejo Kediri mendapat protes dan penolakan dari para pengguna jalan langsung bergerak cepat untuk mengungkapnya.
Dijelaskan bahwa, para pengguna akses jalan bendung gerak waruturi tersebut ditarik biaya sebesar Rp 10.000, dengan mendapat karcis dan Rp 5.000,- tanpa karcis. Hal tersebut mendapat protes dan reaksi keras dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K saat dihubungi melalui WhatsApp di telp. Selulernya mengatakan, sudah mendengar kasus tersebut dan meminta langsung menghubungi Kasat Reskrim.
” Mas koordinasi dengan kasat Reskrim ya, saya sedang ada tugas diwates,” ucapnya, Rabu (11/5/2022) pagi.
Sementara itu AKP Rizkika Admadha Putra mengatakan, tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dibendung gerak Waruturi,” terangnya, Rabu (11/5/2022) pagi.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Eko Setiono, M.M saat dihubungi lewat whatsApp mengatakan, Pemkab Kediri tidak menerima PAD dari portal disitu.
“Setahu saya Pemkab Kediri tidak mengelola portal di Bendung gerak waruturi Kecamatan Gampengrejo ,dan Pemkab tidak menerima PAD dari situ sama sekali,” ucapnya, Senin (9/5/2022).
Lanjut pria yang juga menjabat PLT. Balitbang Kabupaten Kediri tersebut menjelaskan, dulu Pak Wignyo Disparbud pernah mengatakan kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merekomendasikan portal di Bendung gerak waruturi dan sumber podang agar dibebaskan.

“Untuk lebih jelasnya tolong panjenengan konfirmasi Pak Wignyo Dinas Pariwisata,” terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono saat dihubungi lewat telp selulernya mengaku sangat kaget dan heran adanya kasus ini
“Saya sebenarnya juga sudah pernah mengalami sendiri hal semacam itu. saat kami lewat bendung gerak Waruturi beberapa saat yang lalu penjaga pintu minta uang sebesar 5000 rupiah tanpa ada semacam bukti karcis apapun. Yang saya herankan adalah atas dasar apa pihak pengelola bendung gerak Waruturi berani dan nekat minta uang kepada warga. Sampai saat ini saya juga belum tahu dasar dan payung hukumnya. Selain itu uang hasil tarikan tersebut baik yang berkarcis maupun tidak berkarcir masuknya kemana dan bagaimana pertanggung jawabannya,” ucapnya, Minggu (8/5/2022) siang.
Lanjut pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri menjelaskan, Saya juga heran atas kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan Jasa Tirta terkait adanya karcis untuk lewat tersebut. Seharusnya pihak Management Jasa Tirta ikut membantu pemerintah yang masih fokus mengurus penanganan covid-19 dan mahalnya harga minyak goreng Nasional kok bisanya mereka dengan seenaknya menarik uang pada para pengguna jalan tersebut.
“Sangat elok bila pimpinan dan management Jasa Tirta memberi kelonggaran kepada masyarakat yang saat ini mau merangkak naik perekonomian sehingga dengan kebijakan pihak Jasa Tirta yang Pro Rakyat akan dapat langsung meningkatnya pertumbuhan perekonomian masyarakat pasca pandemi ini, “tegasnya.
“Karena kami sering menerima laporan masuk, maka kami dari Fraksi Partai NasDem Kabupaten Kediri berencana akan segera mengusulkan untuk memanggil pihak Management Jasa Tirta ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kediri untuk dimintai keterangannya terkait banyaknya keluhan masyarakat pada sistem pengelolaan bendung gerak Waruturi yang masuk wilayah Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri,” tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Cabang Surabaya saat dihubungi melalui aduan masyarakat menjelaskan, Sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Keuangan Negara dalam UU No. 17 Tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (Pasal 1 angka 1, dan Pasal 2).
Silakan melanjutkan pengaduan apabila menurut Anda terdapat dugaan penyimpangan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang termasuk dalam keuangan negara (Bersambung).









