Investigasitimes.com, Sultra – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56.
Dua tersangka yang ditetapkan penyidik adalah AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana. Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (12/9/2025) di Tribun Presisi, Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H menjelaskan, kasus ini bermula dari paket belanja modal pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang yang dilelang dan dimenangkan oleh CV Wahana.
Dari nilai pagu Rp12,18 miliar, kontrak pengadaan ditetapkan sebesar Rp9,98 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender.
Namun dalam pelaksanaannya, kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara.
“Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” terang Kapolda Didik.
Selanjutnya, kata Kapolda Didik, pembayaran pekerjaan dilakukan pada 23 Juli 2020 dengan nilai Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak.
Dari jumlah itu, Rp8,05 miliar dipakai membeli kapal, Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diambil Idris, S.H. selaku pihak penghubung.
“Hasil audit BPKP Wilayah Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar atau total lost dari proyek tersebut. Kerugian itu muncul karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan serta penggunaan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat,” ucapnya
Terakhir, Kapolda Didik menyebutkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Di kegiatan konferensi pers terkait penetapan tersangka pengadaan kapal Azimut ini, Kapolda Didik turut didampingi oleh Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, serta Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian.
Sementara itu, Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Dody Ruyatman menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini kedepannya akan ada potensi tersangka baru.
Ia mengatakan, Polda Sultra akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sultra.