Perda APBD Konut Tahun 2025 dan Perda Penyertaan Modal bagi PT. BPD Sultra Ditetapkan

Investigasitimes.com, Konut – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama lembaga legislatif menggelar rapat penetapan APBD tahun anggaran 2025, dan perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra.

Rapat dilaksanakan di aula kantor Bupati Konut, Selasa (31/12/2024). Dihadiri langsung oleh Bupati Konut, DR. Ir. H. Ruksamin ST MSi,IPU.ASEAN.Eng, Ketua DPRD Konut, Herman Sawani SH, Wakil Bupati Konut, Abu Haera S.Sos., M.Si, Sekda Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, Perwakilan Polres Konut, Perwakilan Dandim 1430 Konut, para pejabat eselon II, III dan IV serta staf ahli,

Dalam kesempatannya, Bupati Ruksamin memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD bersama tim TAPD dan juga kepada unsur OPD yang telah bekerja maksimal, mengawal semua tahapan proses perencanaan APBD sehingga dapat diselesaikan.

Tahapan yang dimulai dari proses penyusunannya,lalu penyampaian kepada DPRD dan dilanjutkan rapat tingkat komisi,serta pembahasan di badan anggaran legislatif sampai tercapainya persetujuan bersama.

“Berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka segala hal yang menjadi catatan, koreksi dan rekomendasi dari hasil evaluasi gubernur, pemerintah daerah bersama DPRD telah menindaklanjuti berupa penyempurnaan Raperda APBD tahun 2025 melalui keputusan pimpinan DPRD. Dan sekaligus menjadi dasar penetapan Perda APBD Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2025,” kata Ruksamin.

Ruksamin menguraikan, target pendapatan APBD Konut tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 1,36 triliun. Terdiri atas, PAD sebesar Rp. 30,86 milyar, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,33 triliun, serta lain-lain dari pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 6,2 miliar.

Diungkapkan, dalam kebijakan pengelolaan pendapatan daerah tahun 2025, Pemerintah Daerah tetap berorientasi pada optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, optimalisasi lain-lain PAD yang sah, baik yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah.

Selain itu, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda retribusi daerah maupun pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pada akurasi data potensi sumber daya alam untuk peningkatan pendapatan transfer dan bagi hasil, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, dan peningkatan koordinasi terhadap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Untuk alokasi belanja daerah dalam APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp. 1,44 triliun. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 924,81 miliar, belanja modal sebesar Rp. 283,21 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 20 milyar, dan belanja transfer sebesar Rp. 208,67 miliar.

Sementara pembiayaan daerah Kabupaten Konut tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 66,84 miliar. Terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 73,34 miliar, serta pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 6,5 miliar.

Terkait perda penyertaan modal kepada PT.BPD Sultra, Bupati Ruksamin berharap dapat memperkuat peran serta BPD Sultra dalam membangun ekonomi daerah khususnya disektor pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta mendukung program-program pembangunan.

“Dalam era perubahan yang kian cepat, maka penyertaan modal menjadi salah satu sumber daya yang penting. Karena menyangkut tingkat keamanan kinerja keuangan dalam menghadapi berbagai tantangan dan optimalisasi operasional. Selain itu, kami berharap dengan penambahan dan penyertaan modal kepada PT. BPD Sultra sebesar Rp. 64,5 miliar dalam jangka waktu 5 tahun akan memberikan penguatan terhadap perusahaan dalam menjalankan roda operasional,” ujar Ruksamin.

“Ini menjadi korporasi yang tangguh dalam menghadapi perubahan dan tanggap dalam merespon kebutuhan masyarakat. Sehingga dapat terus mendukung atau memberikan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum terkait barang dan jasa, serta memperoleh dan mencari keuntungan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *