Tangki tersebut berwarna lambung biru putih bertuliskan “Gas Pro” dengan nomor Polisi L 9212 UT memuat sebanyak 8000 liter BBM.
BBM bersubsidi yang dimuat tangki tersebut membeli BBM dari SPBU yang berlokasi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. Pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari SPBU seharga Rp 6.900 per liter. Kemudian dijual lagi oleh transportir seharga Rp 9.500 per liter. BBM tersebut dijual oleh transportir ke pemilik kapal yang berada di wilayah Kabupaten Gresik.
Untuk mendalami penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim mendatangi gudang penimbunan BBM bersubsidi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Pemilik pangkalan berinisial H sekaligus pemilik Tangki Transportir yang diamankan Ditpolair Polda Jatim.
Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jatim, AKBP Hendra menyampaikan, saat ini pihaknya masih menyelidiki temuan tersebut.
“Ditpolair Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam skandal ini,” tegasnya.







