Investigasitimes.com, Nganjuk – Patut dipertanyakan izin IUP OP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pasalnya IUP OP yang keluar tersebut berada di wilayah hutan milik Perhutani KPH Kediri yang lokasinya di Desa Karangsono dan Genjeng Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Menurut humas perhutani KPH Ngajuk, Sukoco saat dimintai konfirmasi dan tanggapannya terkait adanya aktifitas pertambangan dilahan perhutani di wilayah Kabupaten Nganjuk tepat nya di Desa Karangsono dan Genjeng Loceret melalui whatsApp nya mengatakan, bahwa itu kawasan hutan dibawah KPH Kediri.
“Hutan di Genjeng dan Karangsono Kecamatan Loceret tersebut memang betul berada di wilayah Kabupaten Nganjuk tapi masuk KPH Kediri, lebih tepatnya njenengan komunikasi ke KPH Kediri saja,” ucapnya, Jum’at (19/5/2023).
Sebelumnya awak media juga pernah mendatangi kantor KPH Nganjuk untuk minta konfirmasi ke ADM KPH Nganjuk, sayang yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Menurut bagian humas KPH Nganjuk, Sukoco mengatakan bahwa hutan di daerah Karangsono dan Genjeng Kecamatan Loceret masuk wilayah KPH Kediri.

“Kalau wilayahnya masuk ke wilayah Nganjuk tetapi kalau posisi KPH nya masuk Kediri. Kami KPH Nganjuk tidak menerima dan mendapatkan tembusan surat apa apa meski itu masuk wilayah Nganjuk meskipun posisinya masuk KPH Kediri. Kita itu kalau biasanya kalau permohonan legal yang izinnnya itu dari bawah kita ditembusi sedangkan kalau mainnya itu dari atas kita tidak ditembusi,” ucapnya.
“Mungkin dari atas itu maksudnya dari Kementerian, kalau dari perhutani itu tidak ada. Menurut saya Kalau lahan hutan yang notabennya lahan resapan itu dijadikan lahan galian itu ya tidak boleh. Kalau di perhutani itu melestarikan hutan. Jadi perhutani itu penghijauan hutan. Masalahnya nanti itu adanya dampak sosial, dampak lingkungan. Kalau untuk AMDAL itu sangat sulit pak…tidak segampang seperti membalikan tangan..itu ada kajiannya dan itu tidak mungkin satu bulan..dua bulan…itu bertahun..tahun soalnya kajiannya tinggi dan itu mendatangkan tim dari AMDAL itu tidak murah. Lha kalau mereka itu dapat tanda tangan ya tanda tangan siapa ya.. mungkin sebatas tanda tangan siapa kita tidak tahu,” terangnya.
Terkait ada informasi bahwa lahan perhutani di Karangsono dan Genjeng Loceret yang digali akan ada semacam tukar guling, Sukoco mengatakan itu tidak mungkin.
“Itu tidak mungkin pak….contoh di semantok, bendungan semantok itu relokasinya di daerah Bondowoso…itu kalau di Bondowoso itu tidak akan bisa Clear. Kalau Semantok ini yang dimohon disana sudah clear..luasnya semantok itu ada 514 Hektar. Tapi disananya (Bondowoso,red) tidak ngeplot…seporadis..disini ada…disini tidak ada..disini ada…lha begitu itu. Ini juga bermasalah tapi sudah clear,” tegasnya.
“Semantok itu saja dari proyek Pemerintah (PSN, red) itu saja sulit apalagi itu dari swasta yang notabennya pihak swasta. Makanya dengan adanya galian dilahan hutan tersebut izinnya patut dan laak dipertanyakan asal usul dan keberadannya,” pungkasnya. (Bersambung)