Investigasitimes.com, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi keberhasilan Polres Malang mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos).
Diketahui, pelaku korupsi Bansos ini seorang perempuan muda, yang merupakan pendamping PKH Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Menurut Risma, langkah tegas yang dilakukan oleh Polres Malang ini, merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main menjalankan tugas dan amanat yang sudah diberikan untuk menyalurkan bantuan.
“Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi ini. Jadi jangan dikurangi dengan cara apapun, itu melanggar hukum,” ucapnya.
Risma mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak, karena tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.
“Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Tidak ada alasan apapun untuk memotong bantuan itu. Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu, kalau ada bukti yang kuat. Jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” tandasnya. (Red)









