Lurah Atula Pakai Mobdis Camat Ladongi “Keluyuran” di Rumah Pendukung ASMARA, Bawaslu Koltim Periksa 10 Warga

Investigasitimes.com, Koltim – Malam Minggu (23/11/2024) menjadi malam yang kurang beruntung bagi Laode Mursalam, Lurah Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Sekitar 21.43 WITA, Ia kepergok warga sedang berada di rumah salah satu pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Azis-Yosep Sahaka (ASMARA).

Parahnya, Lurah Mursalam kedapatan menggunakan fasilitas kendaraan dinas milik Camat Ladongi diluar daripada jam dinas, atau lebih tepatnya lagi menjelang batas akhir tahapan pelaksanaan kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah Koltim tahun 2024.

Kendaraan dengan nomor polisi (nopol) DT 157 T itu sangat kuat diduga memang sengaja dipakai dan diparkir Lurah Mursalam di depan halaman rumah warga pendukung ASMARA.

Sontak, suasana di lokasi kejadian menjadi heboh. Lurah Mursalam sampai tampak gugup ketika ditanya warga tentang mobil dinas Camat Ladongi yang dipakainya “keluyuran” pada malam hari itu.

Lurah Mursalam berkilah bahwa kedatangannya di rumah pendukung pasangan calon ASMARA hanya sekedar mengambil handphone (HP) miliknya yang tengah dicas di rumah tersebut.

Dialibikan pula, jika mobil Camat Ladongi dipinjam lantaran ia tidak memiliki kendaraan sepeda motor. Sebab, sepeda motor miliknya dalam kondisi rusak.

Lurah Mursalam menyebutkan, mobil itu diambilnya di rumah jabatan Camat Ladongi. Kuncinya didapatkan dari Agus, lelaki yang tinggal di rujab Camat Ladongi.

“Kalau sekarang saya tidak tau (keberadaan Camat Ladongi),” jawab Lurah Atula sedikit gugup saat warga menanyakan kemana Camat Ladongi berada.

Terakhir, Lurah Mursalam mengakui kesalahannya karena telah mengambil (membawa) mobil milik Camat Ladongi.

Sekitar 22.44 WITA, Lurah Mursalam dibawa ke kantor Panwascam Ladongi untuk diminta keterangannya. Mobil dinas Camat Ladongi yang dipakainya pun ikut digotong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior mengatakan, terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Lurah Atula telah menjadi temuan pihak Bawaslu.

Bahkan, malamnya setelah kejadian langsung dilakukan langkah berupa permintaan klarifikasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam dugaan perkara ini (tindak pidana pemilihan).

“Semalam juga kami langsung melakukan klarifikasi, baik dari saksi yang menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diduga dilakukan oleh Lurah Atula, maupun kepada saksi yang terlapor. Saksi penemu sebanyak 5 orang, saksi terlapor juga sebanyak 5 orang, serta klarifikasi terhadap terlapor (Lurah Atula). Total yang diklarifikasi hingga memasuki pukul 08.00 WITA pagi berjumlah 11 orang,” ungkap Ian kepada wartawan.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan maupun pemeriksaan kendaraan dinas yang digunakan oleh terlapor, pihak Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan praktik money politik (politik uang).

Kantong plastik putih yang dipegang oleh Lurah Atula seperti dalam video tersebar (viral), didalamnya tidak terdapat selembar pun uang. Melainkan hanya berisikan handphone, charger dan struk pembelian handphone.

“Didalam struk pembelian tersebut juga dijelaskan bahwa tanggal 22 November pembelian handphonenya. Dan itu ada hasil screenshootnya. Handphonenya memang baru dipakai kemarin,” kata Ian Purnama.

Dihadapan pihak Bawaslu, Lurah Atula menggemukan alasannya sampai berada di rumah pendukung ASMARA hanya sekedar meminta tolong kepada saksi-saksi (pendukung ASMARA) karena dirinya merasa masih gaptek atas handphone yang baru saja dibeli tersebut.

Kendatipun demikian, kata Ian Purnama, proses dugaan pelanggaran pemilihan tersebut hingga kini masih didalami. Termasuk kedepannya, bakal melakukan klarifikasi kepada Camat Ladongi, dan Agus, orang yang memberikan kunci mobil dinas Camat Ladongi kepada Lurah Atula.

“Klarifikasi atas informasi awal itu berlangsung selama 7 hari. Mungkin hari Jum’at atau Sabtu nanti, kami dari Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan apakah perkara ini diregistrasi atau tidak. Kalau sudah diregistrasi maka 1×24 jam, maka kami akan bahas lagi di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),”

“Dan, manakala memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Waktunya sampai 5 hari. Apabila terbukti kuat masuk dalam ranah pidana, maka kami akan limpahkan lagi ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas Ian Purnama.

Ian menambahkan, Lurah Atula berpotensi melanggar pasal 71 ayat (1) junto pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan seperti yang telah dikenakan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo belum lama ini.

Menjelang masa tenang ini, Ian Purnama berharap kepada semua pihak, termasuk masyarakat Koltim yang memilih untuk tidak terlibat dalam praktik money politik. Sebab, sanksi bagi pemberi dan penerima itu sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila terjadi money politik, baik itu menjadi temuan maupun dari adanya laporan masyarakat, maka kami akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *