Ketua DPD PKS Koltim Mengaku Belum Terima Surat Damianus Soal Sarmawan

Investigasitimes.com, Koltim – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Anwar Anas mengaku sampai dengan hari ini belum menerima surat yang dikirim Damianus Riman SH.

Surat yang dimaksud yakni perihal permintaan klarifikasi dan penelusuran terhadap pokok perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan kerjasama dalam bisnis jual-beli merica antara kliennya bernama Abdul Munir dengan Sarmawan, kades PKS sekaligus anggota DPRD Koltim.

“Sampai saat ini kami tidak menerima surat tentang hal itu,”ungkap Anwar Anas dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (28/6/2025) 10.43 WITA

Anwar pula menyatakan, belum mendapat informasi dari sekretariat tentang surat Damianus.

Dan, manakala surat tersebut memang benar masuk, maka pihaknya akan mempelajari pokok permasalahannya terlebih dahulu.

“Nanti saya pelajari dulu masalahnya,”katanya

Ditanyakan, apakah telah mendengar informasi mengenai kadernya bernama Sarmawan telah diadukan di Polda Sultra terkait jual-beli merica dari masa lalunya?

Anwar Anas sama sekali tak memberikan jawaban, walaupun pesan pertanyaan konfirmasi yang diajukan telah tercentang biru (tanda pesan telah dibaca).

Sebagaimana diketahui, polemik yang menerjang Sarmawan, anggota DPRD Koltim dari catatan masa lalunya (bisnis jual-beli merica) tengah menyita perhatian publik.

Secara beruntun, dua orang rekan bisnisnya telah melaporkan atau mengadukan Sarmawan di Polda Sultra di tahun ini. Adapun sangkaannya adalah dugaan penipuan dan penggelapan.

Pertama, dipolisikan pada 13 Agustus  2024 lalu oleh salah seorang pengacara bernama Firman. Hal itu sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor:LP/B/242/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTRA.

Sarmawan disangkakan telah menyalahi kesepakatan bisnis dan menyebabkan kerugian besar bagi klien Firman (selaku korban).

Polisi yang menangani perkara itu menaikan perkaranya ke tahap penyidikan. Dan, Sarmawan pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/73/V/RES.1.11/2025 Ditreskrimum Polda Sultra.

Melalui upaya pendekatan, akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan tersangka (restorative justice atau keadilan restoratif).

Belum bernafas lega, rekan bisnisnya yang lain bernama Abdul Munir melalui pengacaranya, Damianus Riman SH, juga melaporkan Sarmawan di Polda Sultra, pada Minggu (22/6/2025) sore.

Tudingannya sama yakni perihal bisnis jual-beli merica/lada. Hingga berita ini diturunkan, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan.

 

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *