Investigasitimes.com, Kab. Ngawi – Berita terkait oknum Kepala Desa (Kades) Rejomulyo Kecamatan Karangjati, Bakri ditangkap Polhutmob Perhutani KPH Madiun karena terlibat illegal logging atau pembalakan liar menjadi tranding topik di berbagai media. Saat itu, lima batang kayu sonokeling yang ditebang dari wilayah kabupaten Madiun diamankan sebagai barang bukti, Senin (26/6/2023)
Berdasarkan informasi yang masuk ke Redaksi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slambur, Kecamatan Geger. Tepatnya berada di petak 105b1 Hutan Sono, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ngawi, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono menyampaikan, diamankan oleh Perhutani Madiun pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 jam 18.00 Wib, karena mengangkut/membawa kayu jati tanpa disertai dokumen, menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Putih nopol AD 6754 QU karena kayu tersebut diduga berasal dari wilayah hutan Dolopo Madiun.
“Bakri sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk saat ini pengakuannya mengambil kayu daerah Madiun, Tulungagung dan sekitarnya,” ujarnya, (27/6/2023).
Berdasarkan warga Desa Rejomulyo, WR (inisial, Red) menyampaikan, hingga kini masih terlihat barang bukti (BB) berupa kayu jati dan sonokeling masih berada di gudang Kades Bakri.
“Masih nampak beberapa kayu glondongan, dan gergajian berbagai ukuran masih terlihat di gudangnya,” jelasnya, Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, Harga kayu jati dan sonokeling yang berada di gudang milik Bakri masih kisaran puluhan miliaran rupiah.
“Akan kah BB berupa kayu-kayu ilegal tersebut akan di tahan oleh negara, atau Bakri bakal di lepskan dengan hitungan hari seperti yang pernah di alami,” katanya.

Anehnya, dalam pemberitaan di berbagai media, Bakri yang merupakan Bos kayu-kayu ilegal dan sebagai Kades tetapi disebut sebagai kernet saat di bawa ke Polsek Geger. dan selanjutnya langsung di bawa ke Satreskrim Polres Madiun.
Saat ditangkap, baju Bakri sampai compang-camping karena berupaya kabur dari kejaran Polisi Hutan.
Sebelum di tahan, saat awak media konfirmasi kepada Bakri di gudangnya, disampaikan oleh Bakri kalau kayu-kayu merupakan barang ilegal dari sumbawa.
“Tapi tenang saja, saya sudah buatkan surat -surat palsu, dan surat dari kades,” ujar Bakri.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono dikonfirmasi kembali (28/6) oleh awak media terkait BB yang berada di gudang Bakri, di jawab oleh Agung, kita lacak balak dulu.
“Kita lacak balak dulu pak, di runut dulu TKPnya kawasan hutan mana saja,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum bisa menemui Bakri kembali, karena menurut petugas masih dilakukan pemeriksaan.









