Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Judi sabung ayam kembali beraktivitas di lokasi Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander.
Pemain judi sabung ayam di lokasi tersebut, diduga tak hanya dari dalam dalam desa melainkan dari luar desa hingga seluruh wilayah Bojonegoro, aktivitas di mulai dari 13.00 WIB hingga sore, bahkan bila pengunjungnya ramai hingga malam hari.
“Saya di kasih no hp pean dari Kapolsek,” ujar US, (1/10/2023) 21.27 WIB.
Menurutnya, masih banyak atensi dan masih sepi.
“Saya minta supaya jangan di ganggu,” ucapnya.
Kapolsek Dander, AKP Jadmiko, S.H saat dilapori redaksi ini terkait aktivitas judi sabung ayam yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polsek dander mengucapkan terima kasih.
“Okey trims infonya,” jawabnya via seluler.
Saat dikonfirmasi terkait pengakuan US yang mendapatkan no hp redaksi ini dari Kapolsek, dirinya menyampaikan Terima kasih atas infonya.
“Hari ini sesuai info dari berita ini akan saya terjunkan anggota untuk cek lokasi sabung ayam,” tegasnya.
Diketahui, penanggulangan tindak pidana perjudian di Indonesia itu diatur dalam Pasal 303 KUHP, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat keuntungan tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih dan lebih mahir.
Menurut UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 1 UU No. 7 tahun 1974 menentukan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, S.I.K saat dilapori redaksi ini via seluler belum memberikan jawaban.









