Dugaan Tebang Pilih Masih Mewarnai Penindakan Pertambangan Ilegal di Wilkum Tuban

Jajaran Polres Tuban saat memasang police line di pertambangan ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek, pada (4/8/2024)

Investigasitimes.com, Kab. Tuban – Pembicaraan terkait dugaan pertambangan ilegal pasir silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kab. Tuban – Jatim masih terus menjadi trending topic di kalangan warga. Pasalnya, pengelolah galian tersebut diduga milik oknum Kasubdalops Polres tuban berinisial AKP SP, bahkan Polres Tuban sudah melakukan Police line pada, (4/8/2024) tetapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dan parahnya di lokasi tersebut masih terdapat aktivitas bisnis ilegal.

Saat rakyat Indonesia merayakan HUT RI ke-79 (17/8/2024) tambang tersebut masih menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan, terkesan menantang jajaran Polda Jatim Polres Tuban yang di buat tak berdaya menghentikan aktivitas tersebut.

Ada prediksi pengungkapan kasus tersebut menjerat orang lain yakni pekerjanya sendiri, karena diketahui pertambangan di Desa Hargoretno semula milik oknum Polres Tuban dengan  jabatan Kasubdalops tetapi saat berita acara pemeriksaan (BAP) di mapolres Tuban tiba-tiba SP membuat pernyataan pengunduran diri dari pertambangan tersebut, dan sebagai gantinya muncul pekerjanya bernama Pras mengaku di suruh membuat pernyataan yang menyatakan tambang tersebut miliknya.

“Saya sama penyidik saat di Polres di suruh membuat pernyataan bahwa tambang itu milik saya,” kata pras saat menghubungi redaksi media ini, (7/8/2024).

Ditambahkannya, saya di suruh cepat-cepat tanda tangan katanya biar cepat selesai masalahnya.

Aktivitas pertambangan di Desa Hargoretno Kecamatan Kerek pada, (17/8/2024)

“Kalau tidak boleh nambang, saya sudah keluarkan uang 300 juta, uang itu saya dapat dari menggadaikan sertifikat rumah saya,” terangnya tanpa merinci uang tersebut digunakan untuk apa.

Sesuai UU no tahun 2002 berbunyi tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tapi apa jadinya bila oknum anggota polisi menjadi pelaku atau melindungi pertambangan ilegal ?, diharapkan Kapolda Jatim dan Kapolres Tuban bisa segera menghentikan dan memberikan sanksi kepada pelaku supaya tidak terkesan adanya tebang pilih dalam penindakan pertambangan ilegal.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Rianto saat dilapori kembali terkait aktivitas tersebut menyampaikan, terima kasih atas infonya.

“Terima kasih mas Didik,” jawab Kasat Reskrim Polres Tuban. 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *