Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Aktivitas pertambangan ilegal yang menjamur di berbagai daerah di Indonesia telah membuat negara merugi triliunan rupiah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menyebut, pertambangan ilegal tak hanya menyebabkan kerugian materiil, tapi juga kerugian lingkungan. Salah satunya adalah penambangan pasir ilegal yang terjadi di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip dan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan dan bertentangan dengan “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Seharusnya kegiatan pertambangan harus memperhatikan prinsip lingkungan. Penambangan pasir secara ilegal atau tidak memiliki izin dinilai akan merusak lingkungan disekitar area pertambangan yang berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan berkelanjutan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.
Saat awak media mewawancarai salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, bahwa tambang tersebut beroperasi sudah lumayan lama.
“Pemiliknya orang Mojosari bernama Didik dan Jayen, mereka berdua adalah yang menjadi bos tambang pasir di Mojosari,” jelasnya.
Ditambahkannya, harga jual pasir Rp 1,1 juta per truk.
“Warga berharap aparat penegak hukum segera turun untuk menghentikan pertambangan ilegal tersebut,” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan tim belum berhasil menemui pelaku dugaan pertambangan ilegal tersebut, dan belum ada statement dari aparat penegak hukum.









