Investigasitimes.com, Kota Malang – Dampak dari PT Maparindo Holding Company yang hingga kini belum cairkan gaji karyawannya, perwakilan karyawan mengadu ke Disnaker Kota Malang. Selanjutnya, pada Senin (4/7/2022) Disnaker menggelar pertemuan antara karyawan dengan pihak PT.
Salah satu karyawan, BW menyampaikan, pertemuan hari ini pihak Disnaker mempertemukan kami para pekerja dengan pihak PT untuk diklarifikasi terkait surat pengaduan kami.
“Para pekerja meminta haknya berupa gaji yang belum dibayarkan sejak penugasan pertama sampai dengan berakhir masa kontrak serta THR yang tidak kunjung cair,” katanya usai pertemuan, (4/7/2022).
Selama ini, imbuhnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kita mengandalkan dari hutang sini hutang sana, lah gimana lagi gaji gak kunjung cair.
“Gak jarang kita bertengkar dengan pasangan, karena kerja hingga larut malam tapi uang gak punya, wajar kalau sama pasangan dikira macam-macam,” keluhnya.
“Untuk itu, Apabila pihak perusaan tidak segera memberikan kepastian kapan gaji tersebut segera di cairkan, maka kami akan membuat surat pengaduan ke Kepolisian dengan tuntutan dugaan penipuan, karena didug pihak perusahaan hanya memanfaatkan kami,” tegasnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Maparindo Holding Company, AE (inisial, Red) yang berkantor di Jl. Hadiwijaya no 51, Kelurahan Bunulrejo Kota Malang saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, intinya dari kami payrol dan THR tetap kita bayar cuma butuh waktu.
“Masih Meeting dulu,” jawan AE yang juga merupakan oknum ASN di Pemkab. Malang saat ditanya terkait kapan gaji akan dibayarkan.
Terkait permasalahan tersebut, Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H menegaskan, ya gak boleh mas.
“Seharusnya ASN juga tidak boleh punya PT,” tegas Wakil Bupati Malang.
Diketahui, jika perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
- mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan)
Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).
Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat.
Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.








