Direktur RSUD Koltim Diduga ”Sunat” Insentif Dokter dan Jasa Non Medis

Investigasitimes.com, Koltim – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dr Abdul Munir Abu Bakar diduga ‘sunat’ insentif, dan jasa bagi tenaga medis maupun non medis.

Menurut sumber informasi yang diterima media ini, dugaan pungli tersebut dilakukan kepada sejumlah tenaga dokter dengan dalih pemotongan penghasilan untuk pemerintah daerah.

Namun anehnya, pemotongan tidak dilakukan secara langsung dari pihak Pemda setempat, melainkan langsung masuk ke rekening atas nama pribadi Munir.

Sumber informasi itu pula menyatakan, praktik pungli kepada sejumlah orang dokter RSUD Koltim tersebut sudah berlangsung selama kurun waktu kurang lebih 5 tahun.

Bahkan, salah satu yang mengindikasikan pemotongan insentif yakni adanya kwitansi pengembalian senilai Rp. 10 juta yang ditandatangani langsung Munir selaku Direktur RSUD Koltim. Serta, percakapan melalui pesan WhatsApp (chat WA).

Tak hanya dokter, diduga Munir juga melakukan pemotongan jasa penghasilan kepada para pekerja seperti cleaning service.

Disamping itu, Munir pula disinyalir memakai anggaran fiktif untuk driver (sopir) pribadi dalam rangka menunjang kegiatan operasional. Sementara, dalam kesehariannya, sama sekali ia tak tampak memakai jasa driver pribadi tersebut.

Narasumber ini pula menyampaikan, pihak dokter sudah beberapa kali mencoba mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut. Akan tetapi, tidak mendapat respon Munir. Malahan, Munir disebutkan terkesan menghindar dan acuh terhadap nasib para tenaga medis RSUD Koltim.

Ia mengurai mengenai keprihatinannya atas ketersediaan alat medis di RSUD Koltim yang sangat minim, sudah banyak mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan terkendalanya proses penanganan pasien dengan cepat. Bahkan, beberapa orang dokter sampai rela membawa dan memakai alat medis pribadi di RSUD guna menunjang pelayanan kepada para pasien.

Sementara, anggaran untuk pengadaan alat medis di RSUD Koltim diperkirakan mencapai Rp. 15 Miliar.

Pemotongan atas insentif maupun jasa medis maupun non medis tentu sangat merugikan dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan maksimal bagi masyarakat (pasien).

Dan lagi pula, tidak sesuai dan melanggar Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Munir yang coba dikonfirmasi terkait dugaan pemotongan insentif dan jasa medis tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan reaksi.

Pernyataan konfirmasi yang ditujukan kepadanya, belum juga dibalas atau dijawab Munir sampai dengan berita ini diterbitkan.

 

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *