Diduga Tangkap Lepas Berbayar, Lima Pelaku Penggelapan Motor Dibebaskan Setelah Setor ke Oknum Penyidik Polres Bojonegoro

Ilutrasi

Investigasitimes.com, Kabupaten Bojonegoro — Penanganan kasus penggelapan sepeda motor di Polres Bojonegoro kini menjadi sorotan publik, setelah muncul dugaan kuat adanya praktik “tangkap lepas berbayar” yang menyeret nama oknum penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kasus bermula ketika Rahmatul Umah, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen melaporkan Muashar, warga Ngasem, sebagai pelaku utama penggelapan sepeda motor All New Beat F1 ESP CB tahun 2025 warna hitam miliknya. Dalam pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan empat orang lainnya, sehingga total terdapat lima terduga pelaku.

Namun, publik dikagetkan dengan keputusan oknum penyidik yang justru membebaskan kelima pelaku tersebut (27/11/2025), padahal proses penyelidikan masih berjalan. Informasi lapangan menyebut para pelaku diduga membayar uang tebusan sebesar Rp 25 juta per orang untuk bisa keluar dari jeratan hukum.

Tak berhenti di situ, oknum penyidik berinisial AR dari Unit Pidum diduga meminta pelapor untuk membuat surat pencabutan laporan sebagai syarat pengambilan sepeda motor yang berada di kantor Polres Bojonegoro.

“Diminta cabut laporan dulu, baru motor bisa saya ambil,” keluh sumber pelapor kepada media, (28/11/2025).

Aroma Busuk Penegakan Hukum

Kasus ini memicu gelombang sorotan masyarakat karena terkesan jelas adanya negosiasi hukum di balik meja yang mengorbankan keadilan pelapor. Pertanyaan kritis pun bermunculan:

  • Atas dasar hukum apa para pelaku dilepas?

  • Mengapa pelapor di suruh mencabut laporan untuk mengambil barang bukti?

  • Benarkah uang Rp 125 juta mengalir dalam proses pembebasan?

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan ini bukan hanya merusak nama institusi, tetapi juga menampar keras upaya reformasi Polri yang sedang digencarkan di tingkat nasional.

Desakan Investigasi Propam dan Komisi Reformasi Polri

Masyarakat Bojonegoro kini mendesak agar kasus ini segera diusut oleh Propam dan Komisi Percepatan Reformasi Polri, agar praktik busuk seperti ini tidak kembali merajalela. Publik menunggu keberanian Kapolres Bojonegoro untuk bersikap transparan dan melakukan tindakan tegas, bukan justru melakukan pembiaran.

Menanggapi informasi tersebut,  Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michael Manansi menyampaikan, Muashar  aja belumdapat orangnya pak, dia pelaku utamanya.

“Wes salah infonya kui pak,” jelasnya, Jum’at (28/11/2025).

Melalui aplikasi Matur Pak Kapolres Bojonegoro, informasi terkait dugaan tangkap lepas berbayar dilaporkan.

“Terima kasih atas informasinya, akan kami klarifikasi kepada penyidik yang menanganipermasalahan tersebut,” tegasnya. (Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *