Kabupaten Koltim – Setelah Desa Likuwalanapo, Kecamatan Ueesi heboh akan maraknya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin, kini dugaan aktivitas penambangan emas ilegal juga marak terjadi di kawasan hutan Desa Pekorea, Kecamatan Aere dan Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sepanjang pesisir sungai dan baru terungkap setelah aparat kehutanan menerima laporan dari masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kehutanan sempat turun melakukan operasi penertiban dilakukan pada awal Juni 2026.
Salah seorang petugas kehutanan kepada wartawan media ini mengungkapkan, laporan awal berasal dari warga Desa Pekorea dan Desa Bou yang curiga dengan aktivitas orang-orang yang kerap keluar masuk kawasan hutan.
Menurut warga, mereka biasanya berada di dalam kawasan selama sekitar satu pekan sebelum kembali keluar. Warga juga menduga para pendulang bukan berasal dari kedua desa tersebut, melainkan dari daerah lain.
Untuk kawasan hutan Desa Bou, perjalanan menuju titik yang diduga menjadi lokasi penambangan tidak mudah. Petugas harus melewati jalur pendakian dan hanya dapat menjangkau lokasi menggunakan sepeda motor. Medan yang berat serta posisi lokasi yang berada di sekitar sungai besar membuat aktivitas tersebut relatif sulit dipantau.
Saat patroli menyisir kawasan, petugas menemukan banyak bekas lubang galian di sepanjang pesisir sungai.
Para pendulang diduga menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter dan diameter kurang lebih satu meter. Material hasil galian kemudian didulang untuk mencari butiran emas.
Dalam operasi ini, petugas tidak menemukan seorang pun di lokasi. Namun, mereka berhasil mengamankan empat unit mesin alkon yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan, beserta alat dulang, skop, dan cangkul yang kemudian dibawa ke kantor sebagai barang bukti.
Petugas patroli kehutanan juga membongkar sejumlah gubuk yang diduga dijadikan tempat beristirahat sekaligus menyimpan peralatan penambang.
Di sekitar lokasi ditemukan pula beberapa pasang pakaian yang diduga ditinggalkan para penambang saat meninggalkan area tersebut.
Temuan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwasanya kawasan tersebut telah beberapa kali digunakan sebagai lokasi penambangan emas.
Sementara pada operasi di Desa Pekorea, petugas menemukan dua orang pria dan satu wanita yang diduga sedang melakukan aktivitas pendulangan. Ketiganya kemudian diberikan surat peringatan agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan.
Meski penertiban telah dilakukan, aparat kehutanan belum menghentikan pengawasannya. Pada Juli 2026, mereka bakal kembali menjadwalkan menyisir kawasan hutan di Desa Pekorea dan Desa Bou guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Investigasitimes.com belum memperoleh pernyataan konfirmasi baik itu dari pemerintah Desa Pekorea,Desa Bou, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Koltim maupun dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Koltim terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) tersebut.







