Diduga Penegakan Hukum di Tuban Sangat Lemah, Bertambah Lagi Tambang Ilegal di Desa Ngujuran

Tambang pasir silika ilegal milik AG yang berlokasi di Dusun Mundur Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban

Investigasitimes.com, Kabupaten Tuban – Lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu sebab pertambangan ilegal terus muncul, seperti saat ini bertambah lagi pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban tepatnya di Dusun Desa Ngujuran Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Publik terus menyorot aktivitas tambang tersebut, tetapi sampai saat ini pemilik yang berinisial AG terkesan tak gentar, sehingga berani secara terang-terangan beroperasi.

“Tambang pasir silika ilegal milik AG lokasi tepatnya di Dusun Mundur Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan, Sabtu (9/8/2025).

Meskipun tanpa Izin Usaha Pertambangan OP, tetapi Aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tuban diduga dibuat lemah tak berdaya oleh para mafia pertambangan yang mengeksplorasi sumber daya alam secara brutal.

“Kasak kusuk di lapangan, pemilik mempunyai hutang ke sesama penambang sebesar Rp 600 juta, diduga tidak mau bayar dan dibekingi oleh oknum sehingga pemilik membuka usaha sendiri,” terangnya.

Dari keterangan tersebut, redaksi media ini melaporkan kepada APH setempat, tetapi lagi-lagi APH setempat memilih bungkan dan tanpa menindaklanjuti laporan dari Redaksi ini.

Sikap yang sama dilakukan oleh AG, saat dikonfirmasi awak media ini memilih bungkam dan memblokir nomor WhatsApp awak media.

Diketahui, pertambangan pasir silika ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *