Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, berinisial TA, pada Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan setelah TA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan tanpa izin yang memanfaatkan lahan aset desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik bidang pidana khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Modus dan Kerugian Negara
Tersangka diduga kuat melakukan pengerukan tanah dan pasir secara ilegal di sebuah bukit yang merupakan milik desa. Hasil tambang tersebut kemudian diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ini terjadi pada tahun 2015 dan ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp400 juta.
“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan aset desa. Tanah dan pasir yang diambil kemudian diperjualbelikan,” ujar Zhulmar di Ponorogo, Jumat (13/3).
Dampak Lingkungan yang Serius
Selain aspek kerugian finansial, Kejari Ponorogo menekankan adanya kerusakan ekosistem yang masif. Bukit yang semula berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan kini dalam kondisi kritis.
Zhulmar menjelaskan bahwa kerusakan ini memicu bahaya lingkungan yang nyata, terutama potensi erosi pada aliran sungai yang berada di sekitar lokasi tambang.
Jeratan Hukum dan Protes Tersangka
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan:
- Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
- Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, TA mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Menariknya, saat akan dibawa ke mobil tahanan, TA sempat melontarkan protes terkait masa lalu kasus tersebut. “Tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang,” cetusnya singkat. Ia juga mengklaim dirinya merupakan korban dari pihak-pihak tertentu.
Menanggapi klaim tersebut, pihak Kejari Ponorogo menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.









