Diduga Keteledoran Bawaslu, Perekrutan Anggota Panwascam Tersusupi dari Parpol

Paling kanan, Heli saat memberikan keterangan persnya kepada awak media

Investigasitimes.com, Bojonegoro – Pasca pengumuman dan pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu tahun 2024 di Bojonegoro, telah muncul dugaan anggota partai politik menjadi anggota Panwascam. Padahal, salah satu syarat untuk menjadi anggota Panwascam adalah sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar menjadi anggota Panwaslu.

Parahnya, pemilihan Panwascam diduga penuh dengan skenario, karena aneh dari partai politik bisa lolos menjadi panwascam,  dan kasus tersebut akan dilaporkan ke Polres Bojonegoro.

Keterangan dari Heli menyatakan, dirinya sangat yakin bahwa empat orang tersebut adalah anggota partai politik, dasarnya adalah dua orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2019 lalu dari salah satu partai, sementara dua orang lagi diketahui menjadi anggota Partai Politik setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

“Mereka menjadi anggota Panwascam untuk Kecamatan Ngasem, Malo, Ngambon dan Purwosari. Atas permasalahan ini Heli berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” terangnya.

Diketahui, berdasarkan UU no 7 tentang pemilu Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *