Investigasitimes.com, Koltim – Seorang pejabat pengadaan barang dan jasa, Mustajab merasa keberatan atas pemberhentiannya secara sepihak oleh Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bernama Hamdi.
Mustajab menduga pemberhentian terhadap dirinya tersebut lantaran anak menantu dari Hamdi tidak menang lelang paket pengadaan benih padi tahun 2022. Kecurigaan (dugaan) itu diperkuat dengan adanya pesan melalui Whatsapp (WA) yang dikirim oleh Hamdi kepadanya.
“Masuk besok jelaskan ke ULP karena menantu mendesak kalau tidak lolos da mau menagih sama kamu,” demikian bunyi percakapan WA yang kirim Hamdi seperti diperlihatkan Mustajab.
Mustajab mengungkapkan, ia mengetahui statusnya “dibekukan” setelah dua akun miliknya terhapus dalam sistem atau dihapus oleh admin.
“Saya sementara proses pengadaan E-Katalog tiba-tiba dari distributor menghubungi saya. Kok akun saya katanya sudah terhapus.begitu saya cek kemarin memang sudah terhapus. Ada buktinya sama saya,” ungkap Mustajab kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Mustajab pula mengaku sudah mengkroscek ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) perihal akunnya dihapus oleh admin. Penjelasan Adi selaku admin dalam hal ini Adi bahwa SK Mustajab telah habis masa berlakunya sesuai dengan versi SPSE 4.5 (versi terbaru). Tidak hanya itu, Adi pula menyampaikan kepada Mustajab bahwa SK penggantinya sudah ada.
“Sempat saya liat SK yang baru itu. Yang gantikan saya adalah orang ULP yang juga adik kandungnya Pak Sekda yaitu Ahmad Tongasa. SK tersebut belum ditandatangani. Saya mau foto tapi dia tidak mau. Memang versi SPSE 4.5 sudah berlaku tapi proses kan sementara berjalan, SK pergantian saya juga belum ada dan ditandatangani kenapa akun saya dihapus,” kata Mustajab heran.
Hal lain yang disampaikan Mustajab yakni selaku Kadis, Hamdi sempat menyuruh salah seorang stafnya untuk menandatangani SK pengantinya. Akan tetapi staf itu tidak mau melakukannya karena penandatanganan SK bukanlah kewenangannya namun kewenangan kadis.
Mustajab menyayangkan kepada pihak LPSE sebab tidak mengkoordinasikan terlebih dahulu kepadanya apalagi proses pelelangan sementara berjalan.
Pergantian itu sendiri menurut Mustajab dapat terjadi ketika ada hal-hal prinsipil misalnya melakukan praktek KKN, memihak disalah satu perusahaan atau melakukan kerjasama dengan pihak ULP.
“Saya rasa tidak melanggar aturan selama ini. Satu tahun saya bersama-sama dia (Kadis Pertanian) tidak pernah saya melanggar. Karena memang ini adalah tender maka siapa saja berhak masuk asalkan memenuhi syarat, siapaun juga berhak untuk menang. Tapi untuk menentukan pemenang bukan hak saya tapi hak Pokja,” bebernya.
Sebenarnya, Mustajab sudah memperoleh informasi manakala dirinya bakal dilengserkan. Sebab, sebelumnya ada ungkapan dari Kepala ULP, Dewa Made Ratmawan meskipun ketika itu belum ada informasi dari Kadis Pertanian.
“Dia (Dewa) katakan saya kira ko mau diganti. Kenapa ada bahasa seperti itu yang dikeluarkan oleh pak Dewa. Jadi memang sengaja mereka mau singkirkan saya. Karena jauh-jauh hari saya sudah tau. Hanya mereka mencarikan moment. Tidak masalah misalnya saya mau diganti tetapi sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Masa sementara proses pelelangan tiba-tiba akun saya dihapus. Dasarnya apa?,” ucap Mustajab
Terhadap permasalahan ini, Mustajab menjelaskan sudah menyampaikan permasalahan atau keberatannya ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Bahkan ia akan menempuh jalur hukum karena ada indikasi praktek KKN, yang mana sebetulnya dalam aturan, tidak boleh adik seorang Sekda di ULP.
Sementara itu, Kepala ULP, Dewa Made Ratmawan ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kalau terkait pergantian pejabat pengadaan adalah domain SKPD. Karena yang terbitkan SK itu adalah Kepala Dinas.
“Kalaupun ada pergantian pejabat pengadaan itu adalah domainnya kepala dinas. Apabila Kadis menerbitkan SK pejabat yang baru maka secara otomatis SK yang lama sudah tidak berlaku. Kami hanya mengelola sistem saja. Kalau memang ada permintaan dari OPD dengan membawa SK pejabat pengadaan terbaru memang kita harus update sesuai dengan data barunya. Kalau SK yang jelas dilampirkan. Kita tidak tau kalau mau ada pergantian, nanti ada penyampaian dari dinas ada pergantian baru kita update (ditindaklanjuti),”ujarnya.
Dewa mengakui jika rencana pergantian terhadap Mustajab pernah disampaikan oleh Hamdi kepadanya beberapa minggu lalu. Dan Dewa menyampaikan jika memang ada pergantian silahkan karena itu kewenangannya dinas, kewenangannya penggunaan anggaran.
Ketika ditanya soal SK pergantian, Dewa memastikan sudah ada dan ada pada bagian staf yang menangani.
“Kalau SK baru nanti dikroscek karena kalau kita lakukan maka pasti ada SK-nya. Saya kan bukan kelola hal itu.Tidak mungkinlah dilakukan pergantian tanpa ada SK baru. Karena bisa saja pak Kadis belum menyerahkan SK pergantiannya kepada yang bersangkutan,” kata Dewa
Hingga berita ini diterbitkan Kadis Pertanian dan Peternakan, Hamdi belum berhasil dikonfirmasi. Awak media yang mencoba menemui Hamdi di stand pameran pariwisata di Kecamatan Loea, Kabupaten Koltim juga sedang tidak berada ditempat.








