Diduga Dinas Koperasi Mandul, Penyelesaian dugaan KSP Seperti Rentenir Lambat

Ilustrasi

Investigasitimes.com, Kab. Malang – Sejak bergulirnya kasus salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) di Kecamatan Lawang di awal bulan Juli hingga kini belum ada titik terang. Parahnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki  terkesan statemennya memojokkan nasabah atau anggota KSP, dan melindungi KSP yang diduga berpraktik seperti rentenir.

“Sudah jelas tidak melibatkan orang lain, silahkan ke ybs (yang bersangkutan, istilah Red) dan koperasi,” ucap Pantja saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelesaian masalah, Sabtu (4/9/2021).

Ditambahkannya, yang jelas berproses untuk penyelesaian.

“Teknis ke koperasinya, ke kantor klu butuh penjelasan,” jelas Pantja.

Baca Juga : Kinerja Kadis Koperasi Kab. Malang Patut dipertanyakan https://investigasitimes.com/times/2021/07/12/kinerja-kadis-koperasi-kab-malang-patut-dipertanyakan/

Sebelumnya diberitakan, NN (inisial, Red) mempunyai pinjaman di salah satu KSP Kec. Lawang sebesar Rp. 20 juta, angsuran tersebut telah lunas, namun betapa kagetnya denda keterlambatan yang harus di bayar sejumlah Rp. 23 juta, dan sempat mengajukan dispensasi tetapi di setujui menjadi Rp. 15 jt.

Atas saran dari Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi dan UMKM, Nanang Winarno untuk mengajukan surat keringanan lagi dan dijanjikan akan di bantu penyelesaiannya, setelah surat di kirimkan ke KSP tersebut, karyawan KSP menyatakan bila pengajuan keringanan yang disetujui Rp. 6 juta, tetapi NN hanya mampu membayar Rp. 5 jt.

Selanjutnya, pihak karyawan KSP datang lagi ke rumah NN dan menyodorkan surat pernyataan yang telah di buatnya untuk ditandatangani NN dan anaknya dengan nominal kesanggupan membayar denda sebesar Rp. 5 juta, tetapi di bagian akhir surat tersebut bertuliskan “tidak akan melibatkan pihak manapun”. Sehingga surat pernyataan itu yang dijadikan patokan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Karyawan koperasi saat dikonfirmasi oleh Redaksi menyatakan, Siang. Itu surat pengajuan bu naning kepada KSP (inisial, Red) dan KSP belum memberikan keputusan masalah keringanan.

Baca Juga : Ini Sikap Tegas Wabup Malang Terhadap Rentenir Berkedok Koperasi https://investigasitimes.com/times/2021/07/07/ini-sikap-tegas-wabup-malang-terhadap-rentenir-berkedok-koperasi/

“Hari ini baru ada keputusan bahwa keringanan jasa keterlambatan diberikan keringanan lagi sebesar 7.500.000,” ungkapnya via seluler, Sabtu (4/9/2021).

Menurutnya, 6 jt itu masih dalam proses pengajuan bukan suatu keputusan. Untuk keputusan baru keluar dari pihak koperasi diberikan keringanan sebesar 7.500.000.

“Kemarin kita sampaikan bahwa ini adalah proses pengajuan. Masalah keputusan baru hari ini ada keputusan dari KSP,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *