Investigasitimes.com, Koltim – Ahad, (29 November 2020) lalu merupakan awal sejarah bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kancah dunia perpolitikan di Indonesia.
Kota Bandung menjadi saksi, dimana partai ini telah secara resmi meluncurkan lambang, mars dan hymne sebagai semangat baru bagi PKS dalam perjalanan berbangsa dan bernegara.
“Lambang, mars dan hymne baru PKS sudah direncanakan pada kepengurusan sebelumnya. Ini adalah semangat baru PKS, komitmen PKS dekat dan hangat dengan semua kalangan tanpa kecuali,” ujar Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar pada Musyawarah Nasional (Munas) V PKS di Bandung ketika itu.
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan, bentuk bulat yang ada dalam lambang PKS menggambarkan kesetaraan, keteraturan, keserasian, persatuan dan kesatuan arah demi memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat di bumi Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Sementara bulan sabit melambangkan dimensi waktu, keserasian, keindahan, pencerahan, keluhuran Islam untuk menjaga keseimbangan, kesinambungan sejarah, kejayaan dan kelangsungan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini pula mengurai, bahwa simbol untaian 17 butir padi pada tangkai tegak lurus melambangkan adil, ukhuwah, Istiqomah, berani, disiplin dalam menjalankan tugas, serta tegas dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Warna oranye adalah warna baru. Melambangkan kehangatan, harapan, semangat kehidupan yang selalu optimistis dan semangat muda.
Untuk warna putih, kata Habib Aboe Bakar melambangkan bersih, suci, tulus, ikhlas dan mulia. Sedangkan warna hitam melambangkan kemauan keras, disiplin, kekuatan, ketegasan, berwibawa, kepastian, aspiratif dan perlindungan.
Warna putih pada lambang PKS tentu bukan hanya sekedar pilihan estetika, akan tetapi mengandung makna filosofis yang sangat mendalam. Kencenderungannya mengarah pada attitude (sikap), baik secara spiritual, maupun moral yang wajib untuk dijunjung tinggi.
Karakter dalam partai politik memang sangat penting, bahkan boleh dikatakan adalah tiang utama.Sebab membentuk identitas,citra maupun strategi partai dalam menarik dukungan pemilih serta mempengaruhi perilaku politik anggotanya.
Karakter partai juga berperan penting dalam membantu proses kaderisasi dan rekrutmen politik, menjaga konsistensi dalam menjalankan fungsi partai.
Partai sangat begitu jelas dengan visi dan misinya, program-program yang konstruktif,namun kinerja atau perilaku beberapa kadernya (oknum) justeru menimbulkan citra negatif dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai partai atau bahkan melanggar hukum.
Misalnya saja, berupa tindakan korupsi, perilaku arogan, ataupun pelanggaran etika lainnya yang dilakukan oleh anggota partai.
Tindakan kader tersebut tentu sangat membawa dampak buruk. Dapat merusak reputasi partai secara keseluruhan, dapat menimbulkan keraguan masyarakat terhadap partai, serta bahkan menghambat pencapaian tujuan dari partai.
Memastikan semua kadernya agar dapat sejalan dengan nilai-nilai maupun tujuan partai merupakan tantangan bagi partai politik itu sendiri.
Belum lama ini, tepatnya di tahun 2025, nama besar PKS mengemuka ke ruang publik. Seorang anggota DPRD asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari PKS bernama Sarmawan menjadi viral seketika.
Ia dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli merica.
Sarmawan dilaporkan oleh orang yang pernah menjadi rekan bisnisnya sebelum terpilih dalam pemilihan legislatif 2024 kemarin.
Setidaknya, ada dua pengaduan tentang dugaan penipuan dan penggelapan ditujukan kepada Sarmawan (di Polda Sultra).
Pertama, dipolisikan pada 13 Agustus 2024 lalu oleh salah seorang pengacara bernama Firman. Hal itu sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor:LP/B/242/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTRA.
Disitu, Sarmawan disangkakan telah menyalahi kesepakatan bisnis dan menyebabkan kerugian besar bagi klien Firman (selaku korban).
Polisi yang menangani perkara ini, lantas menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menaikan perkaranya ke tahap penyidikan. Dan, Sarmawan pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/73/V/RES.1.11/2025 Ditreskrimum Polda Sultra.
Melalui upaya pendekatan, akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan tersangka (restorative justice atau keadilan restoratif).
Meskipun aman diperkara ini, ternyata Sarmawan belum dapat bernafas lega sepenuhnya.
Rekan bisnisnya yang lain bernama Abdul Munir melalui pengacaranya, Damianus Riman SH, juga melaporkan Sarmawan di Polda Sultra, pada Minggu (22/6/2025) sore. Tudingannya sama yakni perihal bisnis jual-beli merica/lada. Hingga berita ini diturunkan, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan.
Perjalanan bisnis jual-beli merica yang pernah dilakoni Sarmawan kini membayangi langkah perjalanannya sebagai pengejawantahan aspirasi rakyat.
Belum ada pernyataan atau tanggapan secara resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Koltim, maupun Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Sultra terkait polemik yang dialami kadernya tersebut.
Sikap seperti apa bakal dilakukan PKS terhadap Sarmawan yang saat ini tengah tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari masa lalunya. Kita tunggu!.