Kinerja Kadis Koperasi Kab. Malang Patut dipertanyakan

Investigasitimes.com, Kab. Malang – Kinerja Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kab. Malang,  Pantjaningsih Sri Redjeki yang menyatakan bahwa internal koperasi patut dipertanyakan, karena saat dilapori bahwa ada salah satu koperasi di Kec. Lawang yang telah mencekik anggotanya dengan denda yang cukup tinggi. Apalagi pernyataan tersebut juga bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi ke-74 Tahun 2021 dan mengingat PPKM darurat yang masih diberlakukan oleh Pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Kejadian tersebut dialami oleh NN (inisial, Red) warga Kec. Lawang yang merupakan nasabah salah satu koperasi yang berada di Kecamatan Lawang, betapa kaget dirinya saat akan membayar denda dari pinjaman sebesar Rp. 10 juta dan telah lunas angsurannya, kini dia masih terbebani dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 23 juta.

Atas denda yang dibebankannya, NN mengajukan keringanan denda, dan terjadilah mediasi di kantor koperasi antara NN dengan JH selaku pimpinan koperasi, Senin (12/7/2021).

“Saya sudah rapat dengan pengurus, dan sudah disepakati bahwa denda keterlambatan hanya bisa turun sebesar 8 juta sehingga menjadi 15 juta,” ucap JH saat mediasi bersama nasabah.

Pembayaran, imbuhnya, bisa tunai atau diangsur.

“Kalau masih tidak puas dengan keputusan tersebut, silahkan ajukan melalui PN, dan kami akan hadapi melalui kuasa hukum saya,” ucapnya lagi.

Sontak saja keputusan tersebut dinilai masih memberatkan nasabah, sehingga awak media kembali melaporkan permasalahan tersebut kepada Kadis Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Malang. Namun tidak diduga terlontar statement dari Kadis Koperasi Kab. Malang yang menyatakan Internal Koperasi.

“Internal Koperasi….Dinas tidak bisa masuk terlalu dalam,” jawab Pantja via selulernya.

Padahal sebelumnya, Pantja menerangkan bahwa, kemarin lusa dinas sudah fasilitasi, yang bersangkutan akan menyelesaikan.

“Harap dimaklumi, semua perlu proses, yang jelas sudah ada komunikasi dan langkah penyelesaian,” terangnya beberapa waktu yang lalu.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, belum ada solusi yang terbaik yang dapat meringankan beban denda keterlambatan yang dibebankan kepada JH. dan saat ini belum ada bantuan penyelesaian dari dinas koperasi dan UMKM Kab. Malang. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *