Satu Frekuensi Membangun Koltim: Koordinasi Harus Menular hingga Kecamatan dan Desa, DPRD Pun Perlu Seirama Memulihkan Marwah Daerah

Kabupaten Koltim – Perubahan dalam tata kelola pemerintahan khusus dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tidak cukup hanya dimulai dari penataan birokrasi, rotasi pejabat, atau pergantian struktur organisasi.

Ada sesuatu yang jauh lebih mendasar dan perlu dibangun secara berkelanjutan, yakni budaya komunikasi, koordinasi, konsolidasi, kolaborasi, dan sinergi antar seluruh unsur pemerintahan.

Aktivitas koordinasi dan konsolidasi yang kini mulai berjalan di lingkungan Pemerintah Daerah Koltim menjadi bagian penting dalam membangun pola kerja pemerintahan yang lebih terhubung.

Namun, upaya itu tidak boleh berhenti hanya pada lingkup organisasi perangkat daerah (OPD). Budaya kerja yang sama harus mampu menjalar ke seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Bahkan, perlu dibangun hubungan kerja yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, sehingga seluruh elemen pemerintahan memiliki pemahaman yang selaras terhadap arah dan tujuan pembangunan daerah.

Sebab, pemerintahan daerah merupakan satu kesatuan sistem kerja yang tidak bisa berjalan secara parsial. Setiap unsur memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab berbeda, tetapi semuanya berada dalam satu kepentingan besar, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendorong kemajuan daerah.

Inilah pentingnya membangun satu frekuensi berpemerintahan. Bukan sekedar menyamakan persepsi dalam forum pertemuan, melainkan menyatukan cara berpikir, menyelaraskan langkah, serta membangun kesadaran, keberhasilan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama.

Ketika satu OPD memahami arah kebijakan, OPD lainnya juga harus mengetahui bagaimana programnya dapat saling mendukung.

Ketika pemerintah kabupaten menetapkan prioritas pembangunan, kecamatan dan desa harus memahami bagaimana menerjemahkan prioritas tersebut sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Jangan sampai setiap instansi sibuk menjalankan programnya sendiri, tetapi kehilangan hubungan dengan program instansi lainnya.

Jangan pula terjadi kebijakan di tingkat kabupaten berjalan dalam satu arah, sementara pelaksanaannya di tingkat bawah justru bergerak dengan pemahaman berbeda.

Persoalan seperti ini sering kali bukan semata-mata karena kurangnya program atau anggaran, melainkan lemahnya komunikasi dan keterhubungan antarlembaga.

Sehingga dengan demikian, koordinasi harus menjadi ‘kebiasaan’, bukan hanya dilakukan ketika muncul persoalan.

Konsolidasi harus menjadi ruang untuk menyatukan langkah. Dan, kolaborasi harus melahirkan pekerjaan bersama yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat.

Budaya tersebut juga harus mampu menular hingga ke pemerintahan kecamatan dan desa.

Camat dan kepala desa bukan sekedar pelaksana administratif atau penerima instruksi dari pemerintah kabupaten.

Mereka merupakan bagian penting dari mata rantai pembangunan daerah yang memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi, potensi, dan persoalan masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemerintah kecamatan harus mampu mengonsolidasikan berbagai persoalan dan potensi wilayah, sementara pemerintah desa perlu membangun komunikasi aktif dengan perangkat daerah terkait.

Sehingga, pemerintah kabupaten mendapatkan gambaran yang lebih utuh dalam menentukan kebijakan dan menetapkan prioritas pembangunan.

Hubungan kerja semacam ini juga dapat mencegah tumpang tindih program, keterlambatan penanganan persoalan, serta kesenjangan informasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan di bawahnya.

Hal lain dan yang tak kalah penting adalah membangun budaya komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan DPRD Koltim.

Pemerintah daerah dan DPRD memang memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda. Eksekutif menjalankan kebijakan dan program pemerintahan, sementara DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Namun, perbedaan fungsi tersebut tidak seharusnya menjadi ‘sekat’ yang menghambat komunikasi. Justru hubungan kelembagaan yang sehat harus dibangun melalui komunikasi terbuka, koordinasi yang terarah, serta kesediaan untuk saling mendengar dan memberikan masukan.

Dalam pembahasan perencanaan dan penganggaran, misalnya, kesamaan pemahaman terhadap kebutuhan daerah menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam konteks ini, DPRD juga perlu membangun frekuensi yang sama dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Bukan memperjuangkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

Sebab, DPRD merupakan representasi masyarakat yang memiliki tanggung jawab memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan rakyat secara luas.

DPRD juga perlu mendapatkan ruang komunikasi yang memadai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, memberikan catatan kritis, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. Di sisi lain, pemerintah daerah harus terbuka terhadap masukan dan evaluasi.

Sinergi bukan berarti menghilangkan perbedaan pandangan, apalagi menjadikan fungsi pengawasan kehilangan makna. Kolaborasi yang sehat justru tumbuh ketika setiap lembaga mampu menjalankan kewenangannya secara proporsional, tetapi tetap memiliki kesadaran bahwa pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama.

Membangun satu frekuensi pemerintahan di Koltim bukan semata-mata untuk menciptakan efektivitas birokrasi. Ada pekerjaan yang jauh lebih besar, yakni memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan marwah pemerintahan daerah yang telah mengalami pukulan akibat berbagai persoalan korupsi.

Tidak bisa dipungkiri, persoalan korupsi yang menyeret kepemimpinan daerah telah meninggalkan luka, kekecewaan, sekaligus pekerjaan rumah besar bagi perjalanan pemerintahan Koltim.

Dampaknya bukan hanya menyangkut persoalan hukum dan keuangan daerah, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Kabupaten Koltim membutuhkan pembenahan yang menyentuh akar persoalan. Bukan hanya membenahi struktur organisasi, tetapi juga memperbaiki cara berpikir, cara bekerja, serta cara mempertanggungjawabkan kekuasaan.

Budaya kerja yang mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab harus menjadi fondasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Setiap pejabat harus memahami bahwa jabatan bukan sekedar kedudukan, melainkan amanah yang memiliki konsekuensi tanggung jawab, baik itu kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, maupun tanggung jawab kepada masyarakat.

Seluruh elemen harus memiliki kesadaran, Koltim sedang proses pembenahan dan pemulihan. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pola kerja yang hanya mengutamakan kepentingan sektoral, apalagi praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

Masa lalu memang tidak bisa dihapus begitu saja. Namun, kesalahan masa lalu tidak boleh terus menjadi bayang-bayang yang menghambat masa depan daerah.

Justru pengalaman itu harus menjadi pelajaran berharga untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih sehat, transparan, dan mampu mencegah terulangnya praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Membangun Kabupaten Koltim pula bukanlah pekerjaan satu OPD, satu lembaga, atau satu tingkatan pemerintahan. Ini adalah kerja bersama.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *