Kisah Lansia Muhamadiah dan Gubuk Terpalnya, Pemkab Koltim Mulai Turun Tangan

Kabupaten Koltim – Kisah Muhamadiah (62 tahun), warga yang telah lebih dari dua tahun bertahan hidup seorang diri di sebuah gubuk sederhana beratapkan terpal, perlahan mulai mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim).

Kisah tentang kondisi tempat tinggal Muhamadiah yang mencuat ke publik mendapat respons dari sejumlah perangkat daerah.

Pemerintah Koltim tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas menjadi perhatian, tetapi mulai diarahkan pada langkah penanganan yang lebih konkret dengan melihat kondisi hunian sekaligus keadaan sosial ekonomi warga Desa Wungguloko, Kecamatan Ladongi tersebut.

Kepala Bidang Perumahan, Agung Wijaya, menyampaikan pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke kediaman Muhamadiah serta berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melihat bentuk penanganan yang memungkinkan dilakukan.

“Insya Allah besok kami akan lakukan peninjauan ke rumah bapak Muhamadiyah. Kami sudah agendakan jam 9 pagi. Sudah izin juga ke pimpinan kami,” kata Agung Wijaya kepada wartawan Investigasitimes.com, Jumat (2/10/2026) malam.

Menurut Agung, penanganan terhadap hunian Muhamadiah nantinya akan disesuaikan dengan program yang tersedia di Dinas Perkimtan Koltim, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Insha Allah akan kami atensi sebaik-baiknya,” ujarnya.

Namun, persoalan tempat tinggal tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan. Data administrasi dan kondisi sosial ekonomi warga juga menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk bantuan yang dapat diberikan pemerintah.

Salah satu hal yang kemudian menjadi perhatian adalah status desil Muhamadiah dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut menjadi salah satu rujukan dalam proses penentuan sasaran berbagai program perlindungan sosial dan bantuan pemerintah.

Agung menjelaskan, saat ini pemadanan desil dapat diajukan secara mandiri melalui sistem yang tersedia. Langkah tersebut mulai dilakukan agar data Muhamadiah dapat disesuaikan dengan kondisi sosial ekonominya di lapangan dan tidak menjadi kendala dalam proses pengusulan bantuan.

“Terkait desil, sekarang bisa diajukan pemadanan desil secara mandiri. Malam ini saya coba ajukan di sistem DTSEN,” ucapnya.

Sejalan dengan langkah Dinas Perkimtan, Dinas Sosial Koltim juga telah bergerak lebih awal melakukan asesmen langsung terhadap kondisi Muhamadiah.

Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turun ke lapangan untuk melihat secara langsung keadaan Muhammadiah, pada Jum’at (2/10/2026) sore.

Asesmen itu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sosial, kebutuhan dasar, keadaan ekonomi, serta bentuk intervensi yang paling memungkinkan diberikan.

“Anggota tadi sudah turun ke sana (ke kediaman Muhamadiah). Yang pasti kami sudah atensi. Begitu Pak Sekda kirimkan saya beritanya langsung tadi sore, saya perintahkan Kabid Resos dan Pendampingan PKH untuk turun,” kata Kepala Dinas Sosial Koltim, Bobby Egi Suwirno, dalam percakapan telepon yang diterima media ini.

Dari hasil peninjauan lapangan, diketahui Muhamadiah sebelumnya berdomisili di Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi. Namun, berdasarkan Kartu Keluarga (KK) terbaru, alamatnya kini tercatat telah berpindah ke Desa Wungguloko.

Perbedaan data alamat itu juga ditemukan dalam DTSEN. Berdasarkan hasil pengecekan, Muhamadiah tercatat berada pada Desil 8, sementara informasi alamat yang masih tampil dalam DTSEN tercatat di Kelurahan Atula.

Meski demikian, hasil asesmen lapangan menunjukkan kondisi ekonomi dan kondisi tempat tinggal Muhamadiah menjadi pertimbangan penting dalam melihat kelayakan bantuan. Muhamadiah dinilai layak untuk mendapatkan bantuan sosial.

Dinas Sosial Koltim melalui Agen Perlindungan Sosial kemudian melakukan pengusulan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako melalui Portal Perlindungan Sosial.

Tidak hanya bantuan sosial, kondisi tempat tinggal Muhamadiah juga menjadi perhatian tersendiri. Hunian sederhana yang selama ini ditempatinya dinilai masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut dari pemerintah sesuai dengan program dan ketentuan yang tersedia.

Rangkaian dari langkah oleh Pemda Koltim ink menunjukkan bahwa penanganan terhadap kondisi Muhamadiah tidak berdiri sendiri.

Persoalan hunian berada pada ranah Dinas Perkimtan, sementara kondisi sosial ekonomi dan pengusulan bantuan menjadi bagian dari tugas Dinas Sosial.

Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi penting agar penanganan tidak berjalan secara parsial.

Kisah Muhamadiah pada akhirnya membuka ruang bagi pemerintah untuk melihat lebih dekat kondisi warga yang selama ini mungkin luput dari perhatian.

Gubuk beratapkan terpal yang menjadi tempatnya berteduh selama bertahun-tahun bukan sekadar persoalan sebuah bangunan, tetapi juga memperlihatkan pentingnya mempertemukan data pemerintah dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

Bagi Muhamadiah, perhatian pemerintah yang mulai datang menjadi langkah kecil yang sangat berarti.

Bukan semata tentang sebuah rumah yang lebih layak, tetapi tentang hadirnya perhatian yang membuat seorang warga lanjut usia tidak lagi merasa berjalan seorang diri menghadapi kehidupan ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *