Kabupaten Malang – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, mencuat dan mulai menjadi sorotan. Aktivitas penggalian tanah yang berada di antara Desa Sukopuro dan Desa Sidomulyo tersebut dipertanyakan warga karena hingga kini belum terang benderang mengenai legalitas kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan semakin tajam karena warga menyebut aktivitas tersebut diduga dikelola oleh oknum perangkat Desa Sukopuro berinisial SA, yang disebut menjabat sebagai Kaur Pemerintahan. Warga juga menyebut tanah yang menjadi lokasi penggalian diduga milik kakak SA berinisial WR.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas penggalian tanah. Ada pertanyaan serius yang harus dijawab: apakah kegiatan tersebut mengantongi perizinan yang sah? Siapa penanggung jawab kegiatan? Material apa yang diambil dan diperjualbelikan? Serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan pertambangan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga belum jelas legalitasnya berlangsung tanpa pengawasan.
Terlebih, nama seorang perangkat desa disebut dalam dugaan tersebut. Sebagai aparatur pemerintahan desa, posisi itu semestinya justru menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan malah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada jajaran Polsek Jabung. Kanit Reskrim Polsek Jabung Aipda Tatag Ari Martanto, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/8/2026), menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit.
“Saya cek dulu nggih,” ujar Aipda Tatag.
Sementara itu, Kapolsek Jabung AKP Sumarsono, S.H., menyatakan siap menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Siap kami cek ke lapangan saudaraku Mas Didik, terima kasih infonya,” tegas AKP Sumarsono.
Informasi serupa juga telah disampaikan kepada Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, S.H., S.I.K., M.Si. Kapolres Malang merespons dengan menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat di lapangan. Apakah dugaan tambang tersebut benar memiliki izin atau justru beroperasi tanpa dasar perizinan yang sah?
Jika hasil pengecekan nantinya menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diharapkan tidak berhenti pada teguran semata. Penelusuran terhadap pemilik lahan, pengelola, pihak yang mengambil manfaat ekonomi, legalitas usaha, hingga potensi dampak lingkungan perlu dilakukan secara menyeluruh.
Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan kegiatan tersebut legal, maka pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tudingan di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi bola liar.
Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, sementara aktivitas yang diduga melibatkan oknum perangkat desa justru luput dari pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi SA maupun pihak yang disebut sebagai pengelola untuk memperoleh klarifikasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SA, WR, maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan penjelasan.









