Koltim Percepat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak, Gandeng Tangsel Replikasi Aplikasi SIGAP di Bawah Pengawasan KPK

Kabupaten Koltim – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus memperkuat tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah melalui program integrasi data yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Program tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, serta Sulawesi Utara dalam rangka memperkuat ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang.

Dalam kerja sama itu, terdapat sembilan paket program yang ditawarkan kepada setiap pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, Pemkab Koltim memilih delapan program untuk diimplementasikan. Dua di antaranya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Plt Kepala Bapenda Koltim, Ahmad Darwis, menjelaskan bahwa NIB merupakan nomor identifikasi bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah, sedangkan NOP adalah nomor identitas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, integrasi kedua data tersebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, program ini juga menjadi langkah mewujudkan satu data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi.

“Jadi memudahkan pemerintah daerah maupun kantor pertanahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Darwis.

Diungkapkan, saat ini masih terdapat selisih cukup besar antara jumlah NIB dan NOP di Kolaka Timur. Data dari Kantor Pertanahan menunjukkan sekitar 75 ribu bidang tanah telah memiliki NIB atau sertifikat, sedangkan NOP PBB yang telah diterbitkan baru mencapai 60 ribu lebih.
Artinya, terdapat sekitar 15 ribu bidang tanah yang sudah memiliki identitas pertanahan, namun belum terdata dalam sistem perpajakan daerah.

“Kondisi ini menjadi alasan mengapa integrasi NIB dan NOP sangat penting dilakukan agar data pertanahan dan perpajakan benar-benar sinkron,” jelasnya.

Untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut, Pemkab Koltim kini tengah menyiapkan dokumen kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Daerah tersebut dipilih karena dinilai sebagai salah satu best practice nasional dalam penerapan integrasi NIB dan NOP.

Pemkot Tangsel telah berhasil mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan menggunakan aplikasi SIGAP, yang nantinya akan direplikasi oleh pemerintah daerah yang mengikuti program kerja sama ATR/BPN dan KPK, termasuk Kabupaten Kolaka Timur.

“Saat ini kami sedang menyusun dokumen kerja samanya. Setelah selesai, akan ditandatangani oleh Bupati Kolaka Timur dan Wali Kota Tangerang Selatan,” kata Ahmad Darwis.

Program integrasi ini juga berada di bawah pengawasan langsung KPK. Karena itu, Bapenda bersama Kantor Pertanahan terus didorong mempercepat proses sinkronisasi data.

Dalam waktu dekat, kedua instansi akan kembali menggelar rapat untuk mencocokkan data NIB yang dimiliki Kantor Pertanahan dengan data NOP yang berada di Bapenda.

Tahap awal integrasi akan difokuskan di tiga kecamatan, yakni Ladongi, Tirawuta, dan Lambandia, mengingat ketiga wilayah tersebut memiliki jumlah penerbitan SPPT PBB terbanyak di Kabupaten Kolaka Timur.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Koltim Sudirman AR yang ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) untuk dua program tersebut mengatakan, dirinya bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh proses implementasi, mulai dari penyusunan dokumen, komunikasi dengan Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hingga koordinasi dengan KPK.

Dia menjelaskan, program pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) memiliki keterkaitan erat dengan integrasi NIB dan NOP.

“Ketika NIB dan NOP sudah terintegrasi, maka Zona Nilai Tanah akan lebih mudah dimanfaatkan. Nantinya ZNT berpotensi menjadi salah satu dasar dalam perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB. Namun, untuk mekanisme teknis penerapannya kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” terang Sudirman.

Melalui integrasi data tersebut, Sudirman berharap sistem pelayanan pertanahan dan perpajakan semakin akurat, transparan, dan efisien, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui basis data yang lebih valid dan terintegrasi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *