Kabupaten Koltim – Potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dinilai masih belum tergarap maksimal.
Rendahnya kepatuhan wajib pajak dan minimnya keterbukaan pelaku usaha dalam melaporkan hasil penjualan menjadi pekerjaan rumah yang hingga kini masih dihadapi pemerintah daerah.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Koltim turun langsung ke lapangan. Melalui sosialisasi yang menyasar sejumlah kecamatan, pemerintah berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa usaha sarang burung walet juga memiliki kewajiban membayar pajak.
Plt Kepala Bapenda Koltim, Ahmad Darwis, mengatakan sosialisasi telah dilaksanakan dibeberapa wilayah kecamatan dengan fokus utama pada pajak sarang burung walet.
“Enam kali pelaksanaan sosialisasi itu kami lebih fokus membahas pajak sarang burung walet. Khusus di Kecamatan Poli-Polia, kami juga menyampaikan materi mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sedangkan di Kecamatan Ladongi, kami sekaligus mensosialisasikan pajak rumah makan,” ujar Ahmad Darwis, Senin (3/8/2026),di kantornya.
Menurut Ahmad Darwis, penerimaan pajak sarang burung walet hingga kini masih jauh dari potensi yang ada. Kondisi tersebut tidak hanya dialami Kolaka Timur, tetapi juga menjadi tantangan hampir seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.
“Persoalan utamanya adalah transparansi. Pajak sarang burung walet berbeda dengan PBB, rumah makan ataupun penginapan. Besaran pajaknya dihitung berdasarkan hasil penjualan, yaitu sebesar 2 persen,” jelasnya.
Karena mengacu pada nilai penjualan, lanjutnya, pemerintah daerah sangat bergantung pada kejujuran wajib pajak dalam melaporkan hasil usahanya.
“Kesulitan kami adalah mendeteksi nilai penjualan yang sebenarnya. Masih ada pelaku usaha yang belum terbuka, sehingga proses penagihan menjadi tidak mudah,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Bapenda memilih memperkuat pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat. Bahkan, pola sosialisasi akan diubah dengan turun langsung ke desa-desa.
“Selama ini sosialisasi di kantor kecamatan kami nilai belum maksimal. Karena itu, ke depan kami akan langsung mendatangi desa-desa. Selain memberikan pemahaman, kami juga akan melakukan pendataan gedung walet sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ahmad Darwis.
Ia pula mengakui bahwa sulitnya memungut pajak sarang burung walet bukan hanya dirasakan Koltim. Bahkan, kata dia, beberapa daerah pernah mengusulkan agar jenis pajak tersebut dihapus karena tingkat penagihannya sangat rendah.
Meski demikian, Ahmad Darwis menyebut capaian Kolaka Timur masih lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain.
“Kalau tidak salah, tahun lalu penerimaan kami sekitar Rp900 ribuan, sementara ada daerah lain seperti Kabupaten Kolaka yang belum sampai Rp500 ribu. Artinya, tantangan ini memang dirasakan hampir semua daerah,” tuturnya.
Menurut Ahmad Darwis, tujuan utama sosialisasi bukan semata mengejar penerimaan daerah, tetapi membangun pemahaman masyarakat bahwa pajak sarang burung walet merupakan kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan daerah.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki gedung walet bersedia melaporkan usahanya, menyampaikan hasil penjualannya secara terbuka, kemudian membayar pajak sebesar 2 persen sesuai ketentuan. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali untuk pembangunan daerah,” katanya.
Diungkapkan pula, sosialisasi di Kecamatan Ladongi dan Dangia memberikan harapan baru. Banyak warga mengaku baru mengetahui adanya kewajiban membayar pajak sarang burung walet.
“Alhamdulillah, setelah kami jelaskan, mereka menyatakan bersedia membayar karena ternyata tarifnya hanya 2 persen dari hasil penjualan. Selama ini banyak yang belum mengetahui adanya kewajiban tersebut,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Ahmad Darwis menegaskan keberhasilan optimalisasi pajak sarang burung walet sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.
“Kalau kepatuhan dan transparansi masyarakat meningkat, saya yakin penerimaan pajak sarang burung walet di Kolaka Timur juga akan semakin baik. Itu yang terus kami bangun melalui sosialisasi,” pungkasnya.









