Bojonegoro – Lebih dari sepekan sejak insiden kebakaran maut yang terjadi di sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan minyak ilegal di kawasan Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, belum terlihat adanya penjelasan resmi dari aparat kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) itu merenggut nyawa seorang pria bernama Srininto. Korban diketahui masih aktif menjabat sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) PT Bojonegoro Bangun Sarana (PT BBS).
Minimnya informasi dari aparat penegak hukum memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam setiap peristiwa kebakaran di tempat usaha yang mengakibatkan korban meninggal dunia, aparat kepolisian pada umumnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Timur maupun Polres Bojonegoro mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan pasca-kejadian. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada sejumlah pejabat kepolisian juga belum memperoleh tanggapan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penanganan perkara yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Terlebih, lokasi kebakaran disebut-sebut merupakan tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan minyak ilegal, sehingga diharapkan adanya penyelidikan yang menyeluruh guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Yang juga menjadi perhatian, peristiwa ini relatif minim terekspos dibandingkan kasus-kasus kebakaran lain yang mengakibatkan korban jiwa. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab minimnya informasi yang disampaikan kepada publik.
Sementara itu, Manager Legal & General Affair PT Bojonegoro Bangun Sarana (PT BBS), Lilik Budi Witoyo, yang sebelumnya saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (17/7/2026) menyatakan, “Saya belum ada update data dari lapangan,” kini belum memberikan jawaban atas konfirmasi lanjutan yang kembali disampaikan media ini.
Di sisi lain, penanggung jawab lokasi usaha yang terbakar yang dikenal dengan nama Mas Kur sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan kepada media ini.
“Insyaallah saya siap menerima konsekuensi yang harus saya terima,” ucap Mas Kur (18/7/2027).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena hingga kini belum diketahui secara resmi konsekuensi hukum apa yang dimaksud, mengingat aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya proses penyelidikan maupun hasil pemeriksaan atas insiden tersebut.
Publik pun berharap Polda Jawa Timur maupun Polres Bojonegoro segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polda Jawa Timur, Polres Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (PT BBS), maupun pihak-pihak terkait lainnya. Setiap tanggapan yang diberikan akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.







