Kepala BKPSDM Koltim Bungkam, Progres Usulan Persetujuan Job Fit dan Manajemen Talenta di Meja Gubernur Sultra Masih Tanda Tanya

Kabupaten Koltim – Perkembangan usulan persetujuan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pelantikan pejabat eselon II hasil job fit dan manajemen talenta di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Publik maupun kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu kepastian sejauh mana proses administrasi tersebut berjalan.

Belum ada informasi terbaru lagi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim.

Ruslan selaku Kepala BKPSDM yang coba dikonfirmasi wartawan media ini, pada Senin (13/7/2026) lebih memilih bungkam alias tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Sebelumnya, Ruslan menyampaikan bahwa usulan persetujuan pelantikan pejabat hasil job fit dan manajemen talenta telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Sultra tepatnya sejak Senin, 29 Juni 2026. Artinya, hingga hari ini, Senin 13 Juli 2026, usulan telah memasuki hari ke-14.

Sikap diam BKPSDM memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana proses usulan telah berjalan.

Belum diketahui apakah masih dalam tahap telaah di Pemerintah Provinsi Sultra, telah memperoleh persetujuan gubernur, atau masih menunggu proses administrasi lainnya.

Kondisi ini juga membuat kepastian penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, hasil job fit dan manajemen talenta yang telah melalui berbagai tahapan dan rampung namun belum juga bermuara pada pelantikan pejabat.

Minimnya informasi dari BKPSDM memicu berbagai pertanyaan. Publik tidak hanya menunggu hasil akhirnya, tetapi juga berharap memperoleh kepastian mengenai posisi terakhir berkas tersebut.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi yang justru dapat mengganggu kepercayaan terhadap proses penataan birokrasi.

Secara administratif, pelantikan pejabat hasil job fit dan manajemen talenta belum dapat dilakukan sebelum memperoleh persetujuan Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Setelah persetujuan gubernur diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Koltim masih harus melanjutkan tahapan berikutnya dengan mengajukan permohonan persetujuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Tahapan itu tidak dapat dilewati. Mengingat Yosep Sahaka saat ini masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, Plt kepala daerah tidak memiliki kewenangan melakukan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan berjenjang.

Tidak ada mekanisme yang memungkinkan proses tersebut melompati kewenangan Gubernur Sultra. Mengabaikan prosedur itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap keabsahan pelantikan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *