Jakarta – Upaya hukum terus dilakukan oleh pihak pakar telematika, Roy Suryo, yang tersandung kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebanyak 50 tokoh nasional diklaim siap memberikan jaminan demi mengajukan penangguhan penahanan untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat menyambangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026).
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy,” kata Khozinudin kepada wartawan.
Meskipun tidak merinci seluruh nama yang masuk dalam daftar, Khozinudin membocorkan sejumlah figur publik dan mantan pejabat yang menyatakan kesediaannya pasang badan untuk Roy Suryo.
Beberapa nama besar yang dipastikan ikut menjadi penjamin di antaranya adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.
Khozinudin menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan ini rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Langkah ini akan diambil momentumnya bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap dua dari kepolisian ke pihak kejaksaan.
“Kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tutur Khozinudin.
Di sisi lain, Khozinudin juga sempat melontarkan kritik terkait asas keadilan hukum. Ia membandingkan penanganan kasus kliennya dengan perkara yang menjerat Silfester Matutina.
Menurut Khozinudin, terdapat ketimpangan lantaran Silfester dinilai tak kunjung dieksekusi oleh aparat penegak hukum atas kasus yang menjeratnya. Pihaknya berharap institusi penegak hukum dapat bersikap objektif dan adil dalam memproses kasus Roy Suryo ke depan.







