Kabupaten Malang – Di tengah pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres dan sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Malang, termasuk Kapolsek Gedangan yang baru, muncul dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Sumber Pelus, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial HN. Keberadaan tambang itu langsung menjadi perhatian masyarakat karena muncul bersamaan dengan pergantian kepemimpinan di Polsek Gedangan.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut terkesan sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan menjadi tantangan tersendiri bagi Kapolsek Gedangan yang baru menjabat.
“Kalau memang tidak berizin, tentu harus segera ditindak. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung dan merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dugaan tambang ilegal tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Malang. Pasalnya, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kapolsek Gedangan yang baru, AKP Sumantri Wibisono, S.H., menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima.
“Salam kenal. Terkait galian C mohon waktu, kami belum ngantor. Kami akan dalami, mohon waktu nggih,” kata AKP Sumantri Wibisono saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Respons tersebut dinilai sebagai langkah awal sebelum dilakukan pengecekan lapangan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang dimaksud.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil jajaran Polsek Gedangan bersama Polres Malang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi di lapangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Pergantian pejabat di lingkungan Polres Malang dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malang, termasuk terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas kegiatan yang berlangsung di Dusun Sumber Pelus, Desa Sindurejo. Sementara itu, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dikabarkan masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat setempat.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh hingga Senin (15/6/2026). Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya penetapan hukum yang berkekuatan tetap.








