‘Gelagat Mencurigakan’ Soal Insentif Dokter RSUD Koltim: Lebih dari Sebulan di Tangan Direktur, tapi Belum Disetor ke Kas Daerah

Investigasitimes.com, Koltim – Polemik dugaan ‘pemotongan’ dana insentif dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyisakan sejumlah peristiwa ganjil.

Pernyataannya dari Direktur RSUD Koltim, dr Abdul Munir Abubakar mengatakan, bahwa akibat rutinitas dari bendahara RSUD yang cukup padat (sibuk) plus banyaknya kegiatan, sehingga pengembalian insentif sampai belum disetorkan ke kas daerah (belum di STS-kan).

“Tapi nanti saya perintahkan agar segera diproses secepatnya, karena biar tidak menjadi bola liar kalau kita tidak kembalikan ke Pemda,” kata Munir, Rabu (13/8/2025) malam.

Seketika rencana dari Munir untuk segera memberi perintah pada bendahara menimbulkan gelagat mencurigakan sekaligus tanda tanya.

Pasalnya, mengapa rencana itu (mengembalikan ke kas daerah) baru mau dilakukan Munir setelah viral pemberitaan mengenai dugaan ‘pemotongan’ insentif dokter RSUD Koltim ?.

Sedangkan, Munir menerima dana pengembalian sejak bulan Juni 2025, dan pada bulan Juli 2025 sesuai dengan kwitansi bermaterai yang ditandatanganinya.

Seorang dokter spesialis sempat mempertanyakan mengenai pengembalian insentifnya kepada bendahara RSUD, pada Selasa (12/8/2025) kemarin. Saat itu ia ditemani oleh dua rekan sejawatnya.

“Saya tanyakan, pengadaan atau permintaan insentif dokter ke daerah itu berdasarkan apa sebenarnya?, STMP (Surat Pernyataan Melakukan Tugas), SIP (Surat Izin Praktek), ataukah apa? Kata bendahara berdasarkan SPMT. Saya bilang,kalau memang berdasarkan SPMT seharusnya pembayaran insentif saya dari bulan Februari dong. Kenapa baru bulan Maret dimintakan. Tapi sudahlah,” katanya.

“Terus saya nanya lagi, kalau pemotongan insentif itu dikembalikan ke kita selaku bendahara atau ke kas daerah?dia bilang bendahara tidak ada dok,” tambahnya lagi.

Kembalikan Insentif ke Direktur RSUD Sebesar Rp.11.875.000

Dokter spesialis ini mengungkap, telah mengembalikan dana insentif langsung kepada Munir selaku Direktur RSUD Koltim. Nominalnya sebesar Rp.11.875.000.

Sesuai kwitansi bermaterai yang diparaf Munir, pengembalian dilakukan pada 16 Juni 2025.

Ia pula bercerita, sebelum mengembalikan insentif, ia awalnya dihubungi via telepon oleh pimpinannya (Munir).

Dalam komunikasi itu, Munir menyampaikan, bahwasanya akan ada insentif daerah, dan ia dikenakan pengembalian dana ke kas daerah, karena dianggap tidak full ‘menyentuh’ pasien.

“Saya bertanya balik, pemotongannya seberapa banyak? Katanya, karena saya bekerja diakhir bulan Maret maka pemotongannya 50 persen (bagi dua dari total yang diterima). Saya tanya, nanti pengembaliannya kemana dok?Karena saya juga dan beberapa teman yang pernah pergi sekolah saat itu, dan kami pernah mengembalikan uang gaji karena lebih pembayaran,” imbuhnya.

“Saat itu pengembaliannya sangat jelas karena kami dikirimkan nomor rekening kas daerah untuk pengembalian. Karena ada pengalaman seperti itu, maka saya bertanya kemudian, ini (insentif) pengembaliannya kemana, apakah ke rekening kas daerah atau kemana. Direktur bilang,tarik saja secara tunai, lalu diamplopkan, lalu disimpan saja di meja saya,” bebernya.

Sebagai manusia biasa, dan pernah memiliki pengalaman mengembalikan dana ke kas daerah, dokter ini sempat menaruh kecurigaan (suudzon) dengan yang cara yang disarankan Munir (tarik tunai, amplop kan dan simpan di mejanya). Sehingga, ia pun berusaha mengulur waktu mengembalikan insentif itu.

“Sempat tarik ulur juga, tapi sering dihubungi, dok sudah cair, sudah diambil, bla…bla…!Saya sebetulnya berusaha untuk menghindar. Sebab terus terang saya tidak ikhlas karena apa yang menjadi hak saya dan harus dibagi dua, atas dasar apa?,” ucapnya.

Saat bertemu secara langsung di ruang kerja Munir, dokter ini melayangkan protes bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan sentuh tidaknya pasien.Dan ia sendiri dinyatakan ‘menyentuh’ pasien nanti pada akhir bulan Maret 2025 (seperti dikutipnya dari Munir).

Selain itu, ia juga menanyakan, apakah pemotongan juga diberlakukan (dikenakan) kepada dokter-dokter lain, dalam artian dokter kontrak yang boleh dikata hanya dua kali datang sentuh pasien dalam satu minggu (sebulan 8 kali sentuh).

“Kata Direktur, tidak. Karena itu merupakan gaji mereka. Lalu saya bertanya lagi, lho apa bedanya dengan saya. Lalu saya diam dan saya pikir, ya sudahlah,” ujarnya.

Dokter ini kemudian disuruh mengirim dana pengembalian melalui rekening pribadi Munir. Namun, tidak dilakukan sebab ia sudah terlanjur menarik dana tunai, kemudian masukan ke amplop, sesuai dengan instruksi Munir sebelumnya.

“Saya sampaikan, nanti saya kembali baru saya serahkan secara langsung dok (Munir). Setelah itu saya kembali dan saya serahkanlah uang tersebut ke beliau, di ruangan beliau,” ujarnya.

Sementara itu, Munir yang dikonfirmasi pada Minggu (17/8/2025) melalui pesan singkat WhatsApp (WA), sekitar pukul 11.45 WITA mengenai regulasi yang digunakan untuk pengembalian insentif dokter RSUD berdasarkan absensi.

Munir menjawab, semua ada dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Ada semua di SK bupati. Arsip ada di manajemen maaf hari libur, nanti boleh konfirmasi kembali,” tulisnya.

Kemudian dipertanyakan, terkait pengembalian insentif ke kas daerah ‘terkesan’ lambat dari bendahara meng-STS-kan dana yang sudah diambil Munir dari beberapa orang dokter.

“Tidak ada yang melambat-lambatkan, memang karena kesibukan kami belakangan ini dengan rutinitas pelayanan,” ungkapnya.

Terakhir ditanyakan soal kapan beberapa dokter memberikan insentif kepadanya, dan apakah dana tersebut langsung diberikan kepada dirinya selaku Direktur, atau langsung ke bendahara?.

Hingga berita ini terbit, Munir tak memberikan balasan apa-apa.

Pihak Polres Koltim saat ini tengah mendalami dugaan ‘pemotongan’ insentif dokter dan jasa non medis di RSUD Koltim. Pendalaman guna mencari tahu, apakah ada penyalahgunaan wewenang, ataukah terdapat tindakan yang melanggar hukum.

 

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *