Investigasitimes.com, Koltim – Kabar mengenai dugaan pemotongan insentif dokter maupun jasa non medis di RSUD bakal segera didalami oleh pihak Kepolisian Resort Kolaka Timur (Koltim).
Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera mendalami informasi itu.
“Kami akan lakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” kata Kapolres Tinton saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), pada Kamis (14/8/2025) pagi.
Sebelumnya, Direktur RSUD Koltim,dr Abdul Munir Abubakar diduga telah ‘menyunat’ insentif beberapa dokter dan jasa non medis seperti cleaning service.
Menurut sumber informasi yang diterima media ini, dugaan pemotongan insentif langsung dikirim ke rekening pribadi Munir. Hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran senilai Rp. 10 juta.
Kwitansi bermaterai tersebut ditandatangani Munir selaku Direktur RSUD Koltim.
Munir pula diduga memakai anggaran fiktif untuk driver (sopir) pribadi dalam rangka menunjang kegiatan operasional.
Sementara, dr Abdul Munir Abubakar menyampaikan, bahwa dugaan pemotongan yang dialamatkan kepadanya tidaklah benar.
“Intinya tidak betul (pemotongan) akan tetapi pengembalian insentif dokter. Terus kalau mengenai jasa medis itu bukan potongan melainkan sudah ada porsinya masing-masing. Tidak ada pemotongan disitu. Memang sesuai SK Direktur RSUD yang merupakan turunan dari Perbup (Peraturan Bupati),” tegas Munir, Rabu (13/8/2025) malam.
Pengembalian insentif terjadi apabila kehadiran daripada tenaga medis tidak mencukupi (full) selama satu bulan masa kerja. Dan pengembalian dilakukan secara tunai.
“Jadi dia kemarin itu langsung memberikan kepada saya. Jadi saya memberikan ke bendahara untuk dikembalikan. Waktu dimintakan anggaran insentif memang full. Akan tetapi ternyata tidak terpenuhi berdasarkan absensi kehadiran,”sebut Munir
Pendalaman tentang dugaan pemotongan insentif dokter dan jasa non medis di RSUD Koltim ini, pihak Polres Koltim tentu akan memeriksa (mengecek) semua bukti, mulai dari dokumen keuangan hingga pernyataan para saksi.
Pendalaman itu pula dimaksudkan untuk mencari tahu apakah ada penyalahgunaan wewenang, ataukah terdapat tindakan yang melanggar hukum.