Investigasitimes.com, Koltim – Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bernama Sulkarnain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan, terkait “skandal” fotonya didalam rumah atau posko Juang pasangan calon Azis-Yosep (ASMARA), di Kecamatan Lambandia.
Koordinator Gakkumdu dari unsur kepolisian, AKP Harry Prima STK SIK mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sulkarnain karena sudah terpenuhinya barang bukti dan alat bukti sebagaimana diatur di dalam KUHAP di pasal 184, termasuk bukti-bukti elektronik.
“Dari itulah kemudian Kapus Tinondo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan. Tersangka dijerat dengan pasal 188 ayat (1) junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” kata AKP Harry Prima yang juga Kasat Reskrim Polres Koltim tersebut.

Diungkapkan, adapun ancaman pidana dari perbuatan Kapus Tinondo (berdasarkan pasal 188) yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600 ribu atau paling banyak Rp. 6 juta.
Sekedar informasi, foto Sulkarnain telah kepergok sedang “mangkal” di kediaman sekaligus posko pasangan calon nomor urut 1, Azis-Yosep atau dikenal dengan tagline ASMARA yang terletak di Kecamatan Lambandia.
Foto itu pun beredar dan telah menjadi viral di media sosial (medsos) Facebook (FB). Sulkarnain terciduk mengenakan topi warna merah, dengan didampingi oleh empat orang pria. Mereka terlihat sedang duduk santai dengan secangkir kopi diatas meja. Satu jari jempol diacungkan Sulkarnain didalam foto.








