Selain Kapus Tinondo, Bawaslu Koltim Dalami Dugaan Keterlibatan Kepala DPMD Koltim, Oknum Kades serta Kepsek dalam Politik Praktis

Investigasitimes.com, Koltim – Perkara dugaan ketidaknetralan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini diserahkan ke meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk diproses lebih lanjut.

Namun sejauh apa hasil dari penelusuran Bawaslu Koltim terhadap perkara itu masih belum dapat diketahui.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon ataupun pesan WhatsApp (WA) belum memberikan reaksi apa-apa atas pertanyaan dari wartawan media ini.

Dugaan pelanggaran politik praktis oleh Kapus Tinondo ini sebelumnya adalah hasil dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tinondo.

Selain bukti beberapa komentar Kapus Tinondo di media sosial (Facebook), ditemukan pula foto Kapus Tinondo bersama 6 orang stafnya yang mana 5 orang diantaranya dalam kondisi mengenakan baju kaos bergambarkan salah satu bakal pasangan calon, Abdul Azis.

Diduga, foto tersebut diabadikan sebelum deklarasi dan pendaftaran pasangan Abdul Azis -Yosep Sahaka di Kantor KPUD Koltim.

Tidak hanya Kapus Tinondo, Bawaslu Koltim dikabarkan sedang menangani dugaan keterlibatan dalam politik praktis yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dan seorang Kepala Desa.

Mereka yang dimaksud yakni Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Koltim, Kusram Marolli, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dari Kecamatan Ladongi, serta satu oknum Kepala Desa dari Kecamatan Lambandia.

Kusram Marolli diduga mengirim gambar ucapan terimakasih bakal pasangan calon Azis-Yosep Sahaka usai mendaftarkan diri di KPUD Koltim disebuah grup Kepala Desa.

Oknum Kepsek dari Kecamatan Ladongi diduga memberi like dan komen terhadap bakal pasangan calon Azis-Yosep Sahaka.

Sementara, oknum Kepala Desa dari Kecamatan Lambandia diduga ikut konvoi bakal pasangan calon Azis -Yosep Sahaka atau yang diketahui bertagline ASMARA.

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan, Ian Purnama Junior mengungkapkan, bila mereka sementara melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak tersebut.

Ian Purnama mengatakan, upaya melakukan klarifikasi, Bawaslu berpatokan pada Undang-Undang ASN, Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020, serta Undang-Undang Desa tahun 2014.

Dengan tegas, Ian Purnama menyampaikan, bahwa semua kasus yang masuk di Bawaslu ditangani berdasarkan prosedur serta penanganannya sampai tuntas.

Ian mengingatkan (dalam wawancara itu), sesuai ketentuan pasal 9 ayat (2) UU nomor 20/2023 sangat jelas menerangkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Diperkuat pula dengan pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Ketentuan pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dimana bunyinya adalah etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan.

Bawaslu Koltim sebelumnya juga telah menangani perkara dugaan keterlibatan Lurah Simbalai, Kecamatan Loea dalam politik praktis Pilkada 2024. KASN telah menjatuhkan sanksi kepada Lurah Simbalai moral sesuai dengan ketentuan PP nomor 42 tahun 2004 tantang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Rekomendasi dari KASN ini wajib ditindaklanjuti oleh pejabat kepegawaian dan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan pasal 32 ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 2024. Dan hasilnya dilaporkan kepada KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Ian Purnama Junior berharap, pembinaan kepegawaian dalam hal ini Bupati Koltim, Sekda dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa merespon cepat rekomendasi dari KASN tersebut.

Bawaslu Koltim, tegas Ian Purnama, akan mengawasi sampai tuntas atas sanksi moral yang diberikan ketika ASN tidak menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024.

ASN yang Berada di situasi tertekan / diperintah tidak Netral Laporkan ke JAGA Pemilu

Potensi pelanggaran netralitas ASN di kancah pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini diperkirakan akan meningkat drastis.

Dalam webinar series netralitas ASN bertema “Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat”, Selasa (6/2/2024) lalu, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, mengungkapkan ada 403 laporan yang masuk ke pihaknya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 183 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas. Kemudian dari 183 ASN  itu, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dari data di atas, Tasdik melihat adanya anomali. Sebab jumlah ASN yang terbukti melanggar saat ini lebih sedikit dibandingkan dengan saat Pilkada serentak 2020 lalu.

“Pada Pilkada serentak 2020 yang diikuti oleh 270 Daerah, tercatat 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.597 ASN (78,5%) diantaranya terbukti melanggar netralitas. Sedangkan jelang Pemilu dan Pemilihan 2024 yang akan diikuti oleh 38 Provinsi dan 514 kabupaten/kota, KASN memprediksi akan terjadi lonjakan yang signifikan terkait pelanggaran netralitas ASN. Namun kenyataannya berbanding terbalik dengan laporan yang masuk KASN. Apakah ada yang tutup mata atau menyembunyikan laporan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi?” Kata Tasdik

Wakil Ketua KASN itu juga menyampaikan bahwa pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan ke KASN jelang Pemilu dan Pemilihan 2024, makin nekat.

Ada ASN yang menggunakan sumber daya birokrasi, merekayasa regulasi, mobilisasi sumber daya manusia, alokasi anggaran, bantuan program, hingga menggunakan fasilitas sarana/prasarana untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

“Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi,”ujarnya.

Ketua JAGA Pemilu, Erry Riyana Hardjapamekas dalam sebuah pernyataan mengakui, bahwa fenomena pelanggaran netralitas ASN tersebut dilatarbelakangi oleh adanya konflik kepentingan yang mengganggu integritas ASN.

“ASN harus bertekad kuat untuk menjaga netralitasnya. Karena selain lembaga pengawas, saat ini ada pula aktor lain yang ikut mengawasi, seperti masyarakat sipil (civil society) yang membentuk gerakan dan siap membantu menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Jadi, jika anda seorang ASN yang sedang berada pada situasi tekanan atau perintah ketidaknetralan menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024, jangan ragu untuk melapor melalui kanal-kanal pengaduan yang menjamin kerahasiaan seperti JAGA Pemilu,” ajak Erry.

Sementara, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa Penyelenggara Pemilu juga merupakan salah satu kelompok yang harus diawasi netralitasnya. Terlebih ASN yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu, jika melanggar etika netralitas maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Hal ini karena keterikatannya dengan Kode Etik dan Disiplin ASN serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Penyelenggaraan pemilu bukan hanya soal legitimasi atau administrasi yang harus sesuai dengan hukum. Namun juga soal kepercayaan publik yang hanya bisa dibangun dengan mewujudkan pemilu yang profesional, serta penyelenggara yang berintegritas, termasuk ASN di dalamnya,” ujar I Dewa Kade.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *