Terungkap! Pelaku Penipuan Ketua Kelompok Tani di Koltim Ternyata Berprofesi Sebagai Oknum Wartawan

Ilustrasi

Investigasitimes.com, Koltim – Rupanya Andi Ifitra (46), pelaku penipuan yang dilaporkan AS (60), Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ternyata bukan orang sembarangan.

Sosok yang selama ini dilaporkannya ke aparat kepolisian setempat ternyata memiliki profesi sebagai wartawan dari salah satu media dengan jabatan sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sultra.

Selain itu, dihadapan penyidik, warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe tersebut juga mengaku sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara.

Informasi tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim,AKP Ahmad Fatoni SH, Kamis (9/10/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan (pelaku) adalah Ketua DPC PPWI Sultra, serta sebagai Kaperwil Media Sergap Target. Saat ini pelaku sudah kami amankan (ditahan),” ujar Fatoni, Selasa (8/10/2025).

Fatoni menambahkan, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Kami masih merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah rampung, kami akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka,” tambahnya.

Sekedar informasi, kisah ini bermula pada 12 Agustus 2023 lalu, ketika AS, Ketua Kelompok Tani di Koltim hendak mengajukan proposal bantuan alat pemotong padi ke Dinas Pertanian Provinsi Sultra.

Rencananya, proposal tersebut akan dibawa langsung ke kantor dinas terkait, di Kota Kendari. Namun dalam perjalanan, AS singgah di rumah pelaku untuk beristirahat sejenak. Keduanya memang sudah saling kenal sebelumnya.

Siapa sangka, pertemuan itu justru menjadi awal petaka. Saat melihat proposal tersebut, pelaku mengaku mengenal baik pejabat di Dinas Pertanian Sultra, sekaligus menawarkan diri untuk membantu mempercepat proses persetujuan proposal.

Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 14 Agustus 2023, pelaku mengirimkan foto proposal yang diklaim sudah di-ACC oleh pihak Dinas Pertanian melalui pesan singkat.

Dalam pesan itu, pelaku lalu meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan.

Merasa yakin, AS kemudian menyetujui sebagian permintaan itu dan mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama Sitti Faridah yang tak lain adalah ibu kandung pelaku sendiri.

Namun, harapan tinggal harapan. Minggu demi minggu berlalu, alat pemotong padi yang dijanjikan tak kunjung datang.

Merasa ditipu, AS akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Koltim pada 19 September 2025 lalu.

Laporan tersebut pun langsung direspons pihak kepolisian setempat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Profesi yang melekat di pundak pelaku itu sejatinya berperan penting dalam mengawasi dan mengawal kebenaran serta keadilan, bukan justru terlibat dalam tindakan yang mencoreng citra lembaga dan profesinya sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *