Investigasitimes.com, Koltim – Keberadaan Yayasan Marennu Cerdas Sultra hingga kini masih terbilang misteri, penuh dengan teka-teki.
Yayasan yang disebut berasal dari Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ini diduga oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI), Midul Makati adalah fiktif.
Yayasan ini pula disinyalir digunakan sebagai penampung dana bantuan dari Bahtra Banong bekerjasama dengan BI-OJK untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
Lebih lanjut, Midul menduga jika Direktur Yayasan Marennu Cerdas Sultra adalah salah seorang anggota DPRD yang baru saja terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) Koltim tahun 2024.
Entitas tentang Yayasan Marennu Cerdas Sultra memang mampu mengundang perhatian publik.
Selain tak terdeteksi oleh mesin pencarian google, beberapa anggota DPRD Koltim yang dikonfirmasi mengaku sama sekali tidak mengetahui soal yayasan yang dimaksud.
Begitupun dengan siapa direktur Yayasan Marennu Cerdas Sultra yang katanya saat ini berada dalam ‘lingkaran’ mereka (kantor DPRD Koltim).
Upaya mencari jejak Yayasan Marennu Cerdas Sultra di instansi pemerintah daerah, tepatnya pada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Koltim juga tak membuahkan hasil. Tak ada jejaknya di sana (Kesbangpol Koltim).
Selaku Kepala Kesbangpol Koltim, Subhan Sultan mengatakan, bahwa nama Yayasan Marennu Cerdas Sultra tidak terlaporkan di instansinya. Ia sendiri mengaku baru mendengar nama yayasan itu.
“Yayasan ini saya ketahui melalui saluran pemberitaan,” kata Subhan melalui sambungan telepon, Jum’at (26/9/2025)
Subhan mengatakan, secara eksplisit memang tidak ada aturan yang mewajibkan bagi sebuah yayasan untuk melaporkan diri ke Kesbangpol atau instansi pemerintah daerah.
“Berbeda dengan organisasi masyarakat (ormas) memang wajib melaporkan diri ke Kesbangpol atau instansi pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Subhan
Walaupun tak ada kewajiban, namun Subhan mengimbau pada yayasan-yayasan yang ada di Koltim untuk bisa melaporkan diri ke instansi pemerintah sehingga aktivitas atau program kerja dari yayasan tersebut bisa diketahui.
Subhan menuturkan, sekiranya bila yayasan terlapor, maka tidak menutup kemungkinan (potensi) bisa mendapat ‘sentuhan’ program kerjasama dari pemerintah daerah.
“Sekali lagi kami menghimbau, baik itu ormas maupun yayasan yang ada dan beralamatkan di Kabupaten Kolaka Timur agar segera melaporkan diri ke instansi daerah sehingga bisa diketahui keberadaannya,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, dan Satori dari Fraksi NasDem sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
Dari keterangan kedua tersangka, terungkap bahwa ada sekitar 44 anggota DPR RI lainnya juga diduga menerima kucuran dana CSR BI-OJK.
Salah satu nama yang mencuat adalah Bahtra Banong, yang diduga menerima dana tersebut dan mengalokasikannya ke Yayasan Marennu Cerdas Sultra.
Yayasan ini disinyalir terafiliasi dengan salah seorang anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) terpilih pada Pemilihan Umum 2024.