Investigasitimes.com, Koltim – Rencana Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tirawuta meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kusram Marolli yang dijadwal hari ini, Selasa (10/9) terpaksa diundur.
“Memang, hari ini kami mulai (klarifikasi). Tapi karena sesuatu lain hal, terpaksa kami undur di hari Kamis (12/9). Untuk jadwalnya masih dalam proses penyusunan teman-teman di sekretariat, kemungkinannya kami mulai jam 09.00 WITA. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan kepala sekretariat bahwa beliau (Kusram Marolli) siap jam 9,” demikian diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisno Nasir.
Ditegaskan Sutrisno, manakala undangan klarifikasi pertama yang bersangkutan nantinya tidak hadir, maka dilayangkan undangan klarifikasi kedua. Dan, kalaupun yang bersangkutan tetap tak hadir, maka hal itu bukanlah menjadi kendala bagi pihak Panwascam Tirawuta.
Sebab kata Sutrisno, klarifikasi dalam kajian hukum, boleh dilakukan, boleh juga tidak dilakukan. Artinya, klarifikasi itu bukanlah sesuatu hal yang sangat urgent. Sehingga ketika yang bersangkutan tidak hadir (misalnya) maka proses tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ditambahkan, klarifikasi hanya merupakan ruang, baik buat saksi maupun terlapor untuk memberikan keterangan.
“Ketika yang bersangkutan tidak hadir maka itu bukan persoalan bagi kami. Kami akan tetap melakukan kajian. Hasilnya akan kami pleno-kan untuk menentukan tindak lanjutnya. Harapan kami, baik saksi maupun yang terlapor bisa hadir untuk memberikan klarifikasi,” terangnya.

“Tetapi sekali lagi, diklarifikasi ini bukan alat satu-satunya untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat atau tidak. Itu nanti ada proses kajian didalamnya. Ketika dalam pleno nanti dan hasilnya ditindaklanjuti, maka akan direkomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) berdasarkan dugaan-dugaan pelanggarannya disertai dengan bukti-bukti. Untuk masalah sanksi domainnya dari BKN,” tandas Sutrisno
Dugaan terlibat dalam politik praktis terhadap Kepala DPMD Koltim, Kusram Marolli berawal dari unggahannya bergambar salah satu bakal pasangan calon yakni Azis-Yosep Sahaka dengan tagline ASMARA yang dikirim Kusram Marolli ke grup WhatsApp (WA) para Kepala Desa di Koltim.
Dugaan Kusram Marolli selaku Kepala DPMD terlibat politik praktis semakin menambah daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang “terseret” dalam pusara pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024.
Sebelumnya, sejumlah ASN juga telah diklarifikasi oleh pihak Panwascam atas dugaan tersebut (tidak netral). Seperti Lurah Simbalai, Kepala Puskesmas Tinondo, dan Kepala Sekolah SDN 1 Kecamatan Dangia.
Selain ASN, ternyata terdapat pula dugaan keterlibatan berpolitik praktis oleh seorang Kepala Desa (Kades). Dan Kades yang dimaksud adalah Kades Penanggosi Kecamatan Lambandia.
Sutrisno menyampaikan, bahwa baik dari Bawaslu Koltim ataupun Panwascam dan jajarannya berharap agar bagi ASN, Kepala Desa dan aparaturnya bisa bersifat netral dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur ini.
“Mudah-mudahan ASN maupun Kepala Desa dan aparatnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Kolaka Timur dalam berproses demokrasi,” pintanya.









