Dua Lokasi Pertambangan Pasir Silika Ilegal di Wilkum Polsek Tambakboyo Polres Tuban Diduga Terjadi Pembiaran Oleh APH

Lokasi pertambangan pasir silika ilegal di Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo milik Chairudin

Investigasitimes.com, Kabupaten Tuban – Aktivitas pertambangan pasir silika ilegal di wilayah hukum (wilkum) Polsek Tambakboyo Polres Tuban kian marak, dan mengundang keresahan warga.

Dua lokasi penambangan tanpa izin berada di Desa Cokrowati terus beroperasi tanpa hambatan, dengan puluhan truk keluar masuk setiap hari mengangkut pasir.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang pasir di Desanya telah beroperasi sekitar dua bulan.

“Ada dua lokasi tambang di Desa Cokrowati, yang satu milik Chairudin dan satunya lagi milik Dodik ke duanya diduga sama-sama tidak mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi” ungkap warga, Selasa (22/7/2025).

Maraknya aktivitas tambang ilegal ini memicu kekhawatiran warga setempat. Selain mengancam kelestarian lingkungan, penambangan pasir tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Warga menyoroti lambannya respons aparat dalam menertibkan aktivitas ilegal ini, meskipun dampaknya sudah jelas terlihat.

“Kalau dibiarkan terus, lama-lama habis tanah dan sumber daya alam kita. Lingkungan rusak, jalan-jalan hancur karena dilewati truk setiap hari, dan kita sebagai warga tidak mendapat manfaat apa-apa,” imbuhnya.

Lokasi tambang pasir silika di Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo milik Dodik

Menurutnya, tambang ilegal ini juga bisa memicu ketegangan antar warga, terutama jika ada yang merasa dirugikan atau tidak mendapat bagian dari keuntungan yang diperoleh para penambang.

“Warga berharap aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada statement dari APH setempat, begitu juga pelaku memilih bungkam terkesan terjadi kongkalikong.

Sebelumnya, Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) menggelar aksi demo di depan kantor pemkab setempat. Dalam aksinya pada, Jumat (18/7/2025) lalu, mereka mendesak Bupati Tuban Aditya Halindra dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menutup tambang ilegal karena merusak lingkungan.

“Kami mendorong pengusaha pertambangan agar mengurus izin, dan menjalankan bisnisnya dengan baik sesuai ketentuan,” ujar anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim.

Politisi dari Partai Nasdem itu akan menindaklanjuti hal tersebut agar segera dicarikan solusi terbaik dan tidak ada yang dirugikan.

“Aksi demo salah satu cerminan negara demokrasi adalah menyampaikan pendapat aspirasi atau gagasan. Fraksi Nasdem akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini,” terang Luqmanul.

Ditambahkannya, meskipun beberapa perijinan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun pusat. Tapi, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan kegiatan pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan pertambangan galian, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan keselamatan kerja, yang otoritasnya dipegang dinas terkait,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *