Investigasitimes.com, Koltim – Isu soal dugaan pungutan liar (pungli) di pusat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) oleh Ketua Forum UMKM yang kini menjabat sebagai Lurah Rate-rate berinisial HS menjadi sebuah perbincangan kalangan masyarakat Koltim itu sendiri.
Terlebih lagi, pasca mencuat di pemberitaan, maka di hari itu pula HS memberikan pernyataan pada sebuah media online mengenai dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya.
Sama seperti sebelumnya, HS juga tetap membantah dugaan pungli di pusat UMKM.
“Kita ini sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meramaikan rest area, namun ada pihak yang sengaja mencari kesalahan memframing isu pungli ini,” tegas HS saat konfirmasi melalui WhatsApp, demikian dikutip dari media online tersebut.
HS pula mengungkapkan, bahwa setoran pelaku UMKM itu untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Koltim Ramadhan Eco Festival (KREF) yang merupakan agenda tahunan Forum UMKM Koltim. Dan, kegiatan itu pengakuan HS dilaksanakan selama 15 hari.
Bahkan, HS sempat menguraikan mengenai biaya keikutsertaan kegiatan bagi pelaku UMKM. Nilainya bervariatif. Untuk yang menempati bangunan permanen senilai RP. 1.500.000 per UMKM, dan yang menempati tenda dan box senilai Rp. 300.000 per UMKM, sementara biaya kebersihan pasca KREF sebesar 200.000, memang mengikutsertakan 6 orang pelaku UMKM agar kebersihan kawasan terjaga sehingga merasa nyaman.
Baca Juga : Lurah Rate-rate Diduga Melakukan Pungli kepada Pedagang UMKM https://investigasitimes.com/times/2025/06/15/lurah-rate-rate-diduga-melakukan-pungli-kepada-pedagang-umkm/
“Kalau ada yang bilang ini sewa, apa buktinya? Apa ada perjanjian sewa? Kan tidak ada, ini murni untuk kepentingan kegiatan KREF saja,” ucap HS (masih dalam pemberitaan).
Pernyataan HS ini sedikit berbeda saat ia dikonfirmasi oleh media ini sebelumnya. Yang mana, HS menyebutkan bahwa hanya ada pembayaran senilai Rp. 20 ribu per hari bagi pelaku UMKM selama 15 hari kegiatan KREF. Itupun berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama antara panitia dan peserta UMKM.
Saat dikonfirmasi kalau pedagang yang menjajakan jualan di pusat UMKM apakah memang dikenakan sewa berjualan atau tidak? HS menyampaikan belum ada. Dan HS mengaku pula tak tahu-menahu setelah itu karena bukan lagi dirinya yang koordinir akan tetapi sudah Dinas Perindag.
Ditanya pula soal Rp. 300 ribu per box bagi pedagang UMKM, apakah masuk dalam rapat bersama (antara panitia dan peserta UMKM), dengan tegas HS menjawab bahwa hal itu tidak ada.
“Nda ada angka itu. Nda ada itu 300 ribu per box. Mungkin da hitung 20 ribu kali 15 hari jadi 300 ribu,” jawab HS saat itu.









